Mantan Kepala Inspektorat Malut Penuhi Panggilan Jaksa

![]() |
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara |
TERNATE, BRN – Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan empat orang tersangka. Kini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Malut Periksa mantan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya.
Ahmad Purbaya yang juga mantan Inspektorat itu periksa atas dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan Alat Simulator Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Senilai 7,8 Miliar Tahun 2019.
Usai di periksa Penyidik, Ahmad Purbaya kepada wartawan pada Senin (3/5/2021) mengaku, pihaknya diundang oleh penyidik Kejati Malut hanya untuk dimintai klarifikasi terkait pembayaran pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan Alat Simulator.
“ Kedatangan saya di Pidsus Kejati Malut hanya dimintai klarifikasi terkait pembayaran pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan alat Simulator,” katanya.
Ketika di Sentil terkait hasil laporan inspektorat Malut yang menyatakan tidak ada kerugian Punrbaya secara spontan mengatakan, pihaknya tidak mencantumkan tidak ada kerugian atau ada kalimat itu.
“Jika terjadi ada kerugian maka bisa di kompensasi melalui pembayaran. Tapi ada menyatakan bahwa tidak ada kerugian, kita belum sampai disitu,”ujarnya.
Pihkanya juga mengaskan, Inspektorat tidak menguji kualitasnya. Namun hanya menguji Pada kuantitas dan spesifikasi. Olenya itu di waktu itu ada keterbatasan personil dan keahlian.
Bahkan menurutnya, hal itu sesuai dengan SP2D bukan sesuai pengujian dilapangan.
“Lengkapnya nanti dengan tim pemeriksa Inspektorat yang dulu. Sedangkan untuk dimintai klarifikasi/keterangan, ini baru satu kali,”jelasnya
Sementara Informasi yang himpun media ini, bahwa Penyidik Kejati Malut bakal mengundang Ketua Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara Saifudin Djuba. (Tm)