9 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Taliabu Diamankan Polisi
Ditpolariud Polda Maluku Utara, AKBP Bambang |
TERNATE, BRN- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan Sembilan Orang pelaku Pengeboman Ikan di perairan kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
Kronologi Peristiwa pengeboman ini diketahui berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Kemudian Tim satuan Polisi perairan menindaklanjuti Dan menyebarkan anggota untuk melaksanakan patroli.
“Operasi Patroli itu dilakukan sejak tanggal 26 April 2021 di perairan pulau Samada dan Tikong kabupaten Taliabu. Dalam operasi tersebut 9 orang berhasil diamankan beserta barang bukti,”kata AKBP Bambang kepada awak media diruang kerjanya, Senin (3/5/2021).
Bambang menuturkan, Aksi pengeboman ikan oleh pelaku ini dengan melemparkan Bom Sebanyak 5 Kali. Tetapi hanya dua kali yang meledak, sementara bukti yang diamankan sebanyak 100 Kg Ikan yang sebagian besar suda hancur.
Bambang juga menyebut, pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 9 orang, yakni inisial R, RK, A, RA, RU, M, RU, dan SH serta ID, dengan barang bukti 100 kg ikan dan 5 Bom siap di ledakan.
“Bahan peledak yang diamankan diantaranya Korek api, yang biasa digunakan untuk petasan dan pupuk serta bahan-bahan lainnya untuk dijadikan sebagai bahan peledak atau pengebom Ikan,”jelas Bambang
Dari kesembilan pelaku pengeboman yang diamankan polisi Polairud Polda Malut, semuanya berasal dari Banggai, Sulawesi Tengah. Semuanya di jerat dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara dengan pelanggaran UU nomor 45 tahun 2009 dan pasal 84. (Tam)