Lambat Tangani Kasus, Kejari Ternate Bakal di Laporkan ke Kejagung dan Ombudsman RI

![]() |
Roslan |
TERNATE BRN – Terkesan
menunda dan lambat perkara yang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penasehat hukum terpidana La Rupi La Mona La
dansa alias Adit yang di vonis seumur hidup berdasarkan pengadilan tinggi
Maluku Utara akan melaporkan/mengadukan kinerja Kejari Ternate ke Kejaksaan
Agung (Kejagung) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
“Laporan ini akan kami
tujukan ke Kejagung dan Jaksa Muda bidang pengawasan serta Ombudsman RI di
jakarta.” Kata penasehat hukum Adit, Roslan kepada wartawan Kamis (25/04/2019).
Hal ini lakukan karena perkara
yang di tangani Kejari Ternate sudah di limpahkan dari penyidik Polres Ternate
sejak november 2016 namun sampai sekarang belum ada kejelasan perkembangan
perkara sampai dimana.
“Dalam kasus ini turut
melibatkan anak dan istri korban yaitu Hendrik dan Susana, ke 2 orang tersebut
telah di tetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 dan menurut kami
bersesuaian dengan putusan pengadilan tinggi, dalam kasus pembunuhan di toko
citra indah ini tidak hanya pelaku Adit namun di lakukan secara bersama-sama
sesaui Pasal 55 KUH.Pidana,” katanya.
Ia juga menambahkan, semua
ini, kami lakukan karena pihak keluarga terpidana Adit juga sudah mengeluhkan
mengapa para tersangka lain tidak di mintai pertangung jawaban atas kasus ini.
“Kasus pembunuhan di
lakukan secara bersama-sama, kenapa hanya Adit, terus tersangka lainnya, kasus
ini juga jadi perhatian di masyarakat khususnya kota ternate,” akunya.
Kata dia, bahkan sampai saat ini, pihaknya
banyak mendapatkan pertanyaan dari masyarakat, Mengapa hukum ini hanya bisa di
terapkan kepada masyarakat kalangan bawah, tetapi hukum berhadapan dengan orang
kalangan atas atau berduit terkesan hukum menjadi lemah.
” Pertanyaan seperti
itu menjadi Dilema di tengah masyarakat,” katanya lagi.
Ia menambahkan, menurut kami
sudah jelas bahwa apa bila penuntut umum dalam hal ini Kejari Ternate apabila
menerima hasil penyidikan dari penyidik harus segera mempelajari dan
menelitinya dan di berikan waktu hanya 7 hari dan atau paling lama 14 hari
sesuai Pasal 138 KUHAP.
“Dari sisi Kitab
Undang Undang Hukum Acara Pidana maka sudah sangat jelas apa tindakan yang
harus di ambil oleh Kejari Ternate atas kasus tersebut namun sayangnya tidak di
lakukan secara maksimal. Terus terang kami kecewa dengan kinerja Kejari
Ternate,” tutupnya (red/bern)