Polres Ternate Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aborsi
AKP. Riki Arinanda. |
Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim
Polres Ternate, menetapkan dua tersangka dalam kasus
dugaan aborsi. Dua tersangka itu masing-masing AS dan HT.
Kepala Satreskrim Polres Ternate, AKP.
Riki Arinanda menuturkan, penetapan kedua tersangka tersebut sesuai hasil
pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan perbuatan
melawan hukum.
Riki mengatakan terungkapnya dugaan
aborsi tersebut bermula dari laporan masyarakat. Sebanyak 6 orang saksi di
periksa.
“Sesuai keterangan yang dikantongi
anggota pada 19 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIT, kedua pasangan yang bukan
suami istri ini bersepakat melakukan (aborsi) dengan meminum obat gastrul
misoprostol,” ucapnya.
“Progres kasusnya sudah masuk tahapan penyidikan utuk melengkapi
berkas. Kasus ini tidak ada keterlibatan bidan,” sebutnya. (tm/red)