7 dari 10 Pegawai Kemenkumham di Maluku Utara Resmi di Pecat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara. |
Sebanyak 10 pegawai yang bertugas di lingkup Kantor Kantor Wilayah Maluku Utara diusulkan
untuk dipecat. Usulan pemecatan ke Kementerian Hukum
dan Ham itu Tujuh diantaranya dikabulkan untuk dipecat.
Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum da HaMaluku Utara, M. Adnan menuturkan, kesepuluh pegawai
yang diusulkan itu semuanya terlibat penyalahgunaan
narkotika.
“Tiga lainnya masih menunggu masa pidananya selesai. Usulan pemecatan ini
terhitung 2018 hingga 2021,” kata Adnan, Senin 14 Juni.
Adnan menyatakan tetap memantau masa tahanan ketiga pegawai yang sementara
menjalani kurungan penjara di rumahan tahanan ataupun di lembaga pemasyarakatan.
Ketiganya, lanjut Adnan, tetap diproses sebagai upaya memberantas
penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Apabila
terbukti (menyalahgunakan narkoba) saya tetap proses hingga pecat. Tidak ada
kata maaf, itu sudah komitmen kami mewanti-wanti pegawai terlibat dengan
narkoba. Hukuman ini sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Berharap pemecatan bisa memberikan efek jerah dan ikhtiar bagi
pegawai lain,” terangnya. (red)