Kuasa Hukum AGK-Ya Optimis Menangkan Persidangan di MK

![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi |
JAKARTA, BRN – Kuasa Hukum pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali,
Wakil Kama optimis akan memenangkan persidangan di Mahkama Konstitusi.
Alasan opitimis memenangkan perkara ini karena barang
bukti sudah di kantongi, dimana satu tempat perhitungan suara itu melebihi dari
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara cadangan juga ikut dicoblos, ungkap
wakil Kama kepada wartawan usai persdiangan di MK, Kamis (26/7/2018).
Kata dia, misalkan jumlah DPT 100 surat suara cadangan
12, kalau dijumlahkan itu sebanyak 112 suara, akan tetapi yang mencoblos
sebanyak 130 surat suara. “ itu gak usa dibuktikan, anak kecil juga pasi uda
tau, surat suaranya ambil dari mana.
Lanjut dia, terkait dengan pencoblosan pasangan calon
nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus yang menyalurkan hak suaranya di desa Gela.
Kecurangan yang dilakukan Ahmad Hidyat Mus sudah berulangkali dan yang
jelas-jelas mencederai undang-undang nomor 1 tahun 2005 yang diuba
undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Kata dia, calon gubernur pasangan calon Nomor Urut 1
bernama Ahmad Hidayat
Mus
merupakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2 (dua) periode. Ahmad
Hidayat
Mus dalam mengikuti kontestasi Pemilihan telah berkali-kali melakukan
kecurangan
yang sama di tempat yang sama. (tim/red)