Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Barat Masuk DPO, Mantan Bendahara PUPR Bakal Diberhentikan Dari PNS

Masuk DPO, Mantan Bendahara PUPR Bakal Diberhentikan Dari PNS

HALBAR, BRN – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal memecat mantan Bendahara Dinas PUPR Halbar, Idham  dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya Idham telah melakukan penyelewengan terhadap perundang-undangan dan melanggar kode etik ASN





“Yang bersangkutan suda memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tidak terhormat dari ASN,”ungkap Pj Sekda Halbar Julius Marau, Jumat (17/1/2025).

Julius menyampaikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan membuat telaah staf ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPAD) yang punya kewenangan untuk memutasi, mengangkat, dan memberhentikan pegawai.

“BKD akan memproses setelah ada disposisi dari bupati. Nanti diajukan telaah staf, setelah itu baru dilakukan pemberhentian,”ujarnya.





Lanjutnya, yang bersangkutan suda terpenuhi syarat untuk diberhentikan, yang lalu itu belum sempat diproses karena Pemda masi menunggu proses hukum, dan ternyata Kejaksaan juga kesulitan untuk menangkap yang bersangkutan

“Sekarang saatnya kita tindak sesuai dengan UU ASN,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat telah menetapkan Idham sebagai tersangka dugaan korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO), selain terseret kasus dugaan korupsi proyek talud Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, ia juga tersandung dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan. (UL/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan