Brindonews.com
Beranda Headline Sidang Berikut, MK Minta Kuasa Hukum AGK-YA Lampirkan Sprindik AHM

Sidang Berikut, MK Minta Kuasa Hukum AGK-YA Lampirkan Sprindik AHM

Suasana Sidang Sengekta Pilkada Maluku Utara di MK

JAKARTA,BRN – Mahkama
Konstitusi meminta kepada kuasa hukum AGK-Ya untuk melampirkan sprindik
penetapan AHM tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan surat pembatalan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, hal ini
dikatakan wakil Ketua Hakim Suhartoyo pada sidang mendengarkan pokok perkara
pemohon.

“ Surat sprindik penetapan tersangka AHM serta Pembatalan harus dilampirkan untuk
dijadikan dasar penguatan pada sidang selanjutnya” segera lampirkan spridik
tersebut pada sidang selanjutnya”.





Sementara
kuasa hukum AGK-YA, Wakil Kama mengatakan, bukti sprindik AHM serta pembatalan
SKCK akan di siapkan untuk sidang berikut. Terkait SKCK Ahmad Hidyat Mus yang
di buat di polda Jakarta dengan melaporkan bahwa yang bersangkut tidak pernah
terjeret hukum, padahal faktanya yang bersangkutan saat ini sedang menjalani
pemeriksaan di Komisi Pemberatasan Korupsi dan mendekam di sel tahanan.

Lanjut
dia, perlu diketahui untuk  kecurang di Kabupaten Pulau Talibu yang ditemukan sebanyak 8 Kecamatan dimana seluruh
Tempat Pengumutan Suara (TPS) terdapat 7.237 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT)  dan ada juga 2.708 pemilih
yang bukan warga Taliabu, karena kartu Keluarganya merupakan penduduk daerah
lain yang tersebar diseluruh TPS Kabupaten Kepulauan Taliabu, hal tersebut
dapat diketahui kode Kartu Keluarga.

Selain
itu juga terjadi pengancaman terhadap saksi paslon AGK-YA akan tetapi tidak
berani melaporkan kepada panwascam sebab kalau di laporkan akan di usir dari
Taliabu, hal ini juga pernah terjadi di tahun 2010 lalu.





Kuasa Hukum AGK-YA, Saat Membacakan Hasil Kecurangan yang di lakukan AHM di Taliabu dan Kepulauan Sula 


Kata
dia, bahwa kecurangan Ahmad Hidayat Mus yang dilakukan berulang-ulang int, 
berkorelasi
erat dengan banyaknya dugaan praktek tindak pidana korupsi di Kepulauan Sula dengan dugaan
tindak pidana korupsi Lahan Bandara Bobong Kepulauan Sula dengan, status
sebagai tersangka KPK, meskipun Ahmad Hidayat Mus terkenal sakti dan licin dari
jeratan hukum, akhirnya saat ini telah ditahan oleh KPK.

Perlu
diketahaui  seluruh TPS di Kabupaten
Kepulauan Taliabu dan kabupaten Kepulauan Sula telah terjadi berbagai
pelanggaran yang dilakukan termohon untuk 
memenangkan
Calon No Urut 1 dengan cara membiarkan satu orang pemilih 
mencoblos
lebih dari satu kali, dan memanípulasi C6 serta membiarkan orang 
yang
tidak berhak untuk mencoblos para pemilih yang sedang diluar kota baik 
karena
bekerja atau pun sedang melaksanakan pendidikan diluar kota, serta 
orang
yang telah meninggal namun namanya masih tercantum dalam DPT.

Bahwa sebagian saksi-saksi Pemohon
diintimidasi, dipukul dan diusir dari TPS- 
TPS,
sehingga saksi-saksi Pemohon tidak dapat menyaksikan proses pemungutan 
suara
dan Saksi Pemohon memperoleh Formulir C1 KWK KPU setelah proses 
perhitungan
dilakukan oleh Termohon. Bahkan di TPS 1 Desa Holbota Kec. 
Taliabu
Barat terjadi pemukulan terhadap Saksi Pemohon yaitu Risal Soamole oleh Kepala Desa
Holbota yaitu Rudin Soale, dan TPS 1 Desa Tabona yaitu 
terhadap
saksi Pemohon bernama Erwin Lajoni oleh Kaur Pemerintahan Desa 
Tabona
yaitu Yahya Nader Wambes. Bahwa kejadian pengancaman ini juga 
terjadi
hampir diseluruh TPS Kabupaten Pulau Taliabu, namun saksi-saksi p
emohon
tidak berani untuk. melaporkannya kepada Panwascam mengingat (tim/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan