Kuasa Hukum AGK-Ya Optimis Menangkan Persidangan di MK
![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi |
JAKARTA, BRN – Kuasa Hukum pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali,
Wakil Kama optimis akan memenangkan persidangan di Mahkama Konstitusi.
Alasan opitimis memenangkan perkara ini karena barang
bukti sudah di kantongi, dimana satu tempat perhitungan suara itu melebihi dari
D
aftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara cadangan juga ikut dicoblos, ungkap
wakil Kama kepada wartawan usai persdiangan di MK, Kamis (26/7/2018).
Kata dia, misalkan jumlah DPT 100 surat suara cadangan
12, kalau dijumlahkan itu sebanyak 112 suara, akan tetapi yang mencoblos
sebanyak 130 surat suara. “ itu gak usa dibuktikan, anak kecil juga pasi uda
tau, surat suaranya ambil dari mana.
Lanjut dia, terkait dengan pencoblosan pasangan calon
nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus yang me
nyalurkan hak suaranya di desa Gela.
Kecurangan yang dilakukan Ahmad Hidyat Mus sudah berulangkali dan yang
jelas-jelas mencederai undang-undang nomor 1 tahun 2005 yang diuba
undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Kata dia, calon gubernur pasangan calon Nomor Urut 1
bernama Ahmad Hidayat
Mus
merupakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2 (dua) periode. Ahmad
Hidayat
Mus dalam mengikuti kontestasi Pemilihan telah berkali-kali melakukan
ke
tore
curangan
yang sama di tempat yang sama. (tim/red)







