Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Komisi IV DPRD Malut Temukan Keanehan Pembayaran Utang TPP RSUD CB

Komisi IV DPRD Malut Temukan Keanehan Pembayaran Utang TPP RSUD CB

Ruslan Kubais, Malik Sillia dan Alwia Assagaf.

TERNATE, BRN – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara menemukan hal yang bertentangan dalam pembayaran utang tambahan penghasilan pegawai (TPP) RSUD dr. Chasan Boisoirie.

Kontradiksi ini terungkap saat komisi IV menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dan RSUD Chasan Boisoirie di Hotel Grand Majang, Kamis malam, 6 Juli.





Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, Ruslan Kubais mengatakan, persoalan pembayaran utang TPP RSUD Chasan Boisoirie belakangan mencuri perhatian. Sebab, terdapat perbedaan penjelasan antara BPKAD, inspektorat dan pihak rumah sakit.

“Keterangan BPKAD dan inspektorat bilang bukan utang (TPP) yang dibayar, tapi dalam rapat tadi, Direktur RSUD Chasan Boisoirie, Alwia Assagaf mengatakan utang sudah terbayarkan. Bahkan sudah punya bukti pembayaran utang. Jujur, saya sangat curiga dengan intrik-intrik ini,” katanya.

Pemilik nama sapaan Alan ini bilang, DPRD Provinsi Maluku Utara sangat berkeinginan menyelesaikan semua persoalan RSUD Chasan Boisoirie, termasuk pembayaran TPP.





Keinginan ini terhalang lantaran menabrak aturan. DPRD, terutama komisi IV dibikin buyar dengan peraturan gubernur (pergub).

“Kalaupun langkah ekstrimnya diskresi, maka harus dibahas bersama-sama dengan pak gubernur. Karena ini bahaya. APBD tidak mengintervensi karena statusnya BLUD,” sebutnya.

Langkah yang bisa dilakukan pemerintah menyelesaikan masalah ini, menurut Alan, adalah penyertaan modal melalui APBD. Modal yang diberikan harus sesuai kebutuhan.





“Dihitung semua kebutuhan berapa, baru disertakan,” katanya.

Malik Sillia, anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara lainnya menambahkan, rapat ihwal pembahasan polemik RSUD Chasan Boisoirie bakal diagendakan ulang.

Dipending karena ada beberapa hal krusial yang perlu dibahas bersama Gubernur Abdul Gani Kasuba, Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir dan Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya.





“Kita butuh kehadiran pak gubernur, sekda dan kaban keuangan,” katanya.

Politisi PKB ini mengatakan, komisi IV prinsipnya tetap menyetujui setiap kebijakan yang pro terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Chasan Boisoirie sepanjang tidak bertentangan dengan aturan.

Direktur RSUD CHasan Boisoirie, Alwia Assagaf meyebutkan, pembayaran tiga bulan TPP sesuai Peraturan Gubenur Maluku Utara Nomor 3 Tahun  2023 tentang ASN Pemerintah Provinsi Maluku Utara.





Tiga bulan TPP yang terbayarkan, terhitung dari November dan Desember 2021, ditambah Maret 2022. Pembayaran menggunakan anggaran yang melekat di dinas kesehatan.

“Yang jelas pembayaran tiga bulan (TPP) itu diputuskan dalam berita acara dan ditandatangi pak gubernur. Dibayarkan menggunakan pergub baru, nomor 3 yang kemudian tidak sesuai. Pagunya melekat di dinas kesehatan. Silahkan tanyakan ke pak kadis,” tandasnya.

Pergub Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2023, kata Alwia, TPP dibayar berdasarkan kelas jabatan. Ini kemudian berefek pada mogok sejumlah dokter. “Jadi akhirnya dokter-dokter mogok pertama itu gara-gara perbug baru ini. Karena dibayar sesuai kelas jabatan,“ katanya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan