Kadikbud Malut Resmi Ditahan KPK
JAKARTA, BRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi umumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kepada Imran Jakub, pada Kamis (4/7/2024).
Imran selaku Kepala Dina
s Pendidikan dan Kebudayaan Malut ini ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di lingkup Pem
erintah Provinsi Maluku Utara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Imran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku
gubernur Maluku Utara periode 2021-2024 untuk pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan provinsi Malut.
Dalam tahap penyid
i
kan, KPK telah melakukan pemeriksaan para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah, kantor ataupun ruang tert
utup lainnya.
“Hasilnya, KPK telah menetapkan Imran sebagai tersangka, “ujar Asep.
Tersangka Ij ditahan di rutan KPK, Jakarta. (Tim)






