Brindonews.com
Beranda Headline Kadikbud Malut Resmi Ditahan KPK

Kadikbud Malut Resmi Ditahan KPK

JAKARTA, BRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi umumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kepada Imran Jakub, pada Kamis (4/7/2024).

Imran selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut ini ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.





Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Imran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku gubernur Maluku Utara periode 2021-2024 untuk pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan provinsi Malut.

Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah, kantor ataupun ruang tertutup lainnya.

“Hasilnya, KPK telah menetapkan Imran sebagai tersangka, “ujar Asep.





Tersangka Ij ditahan di rutan KPK, Jakarta. (Tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan