Klaim Cemarkan Nama Baik, Keluarga Tersangka GOR Bakal Tempuh Jalur Praperadilan

![]() |
Keluarga Alien Goeslaw saat menggelar jumpa pers di Aula Resto Kartika di Buli. |
HALTIM, BRN– Keluarga Ailen Goeslaw bakal menggugat Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Rencana pra
peradilan ini setelah Kepala Dispora Halmahera Timur itu ditetapkan tersangka
dalam kasus GOR pada Rabu kemarin.
Salah satu keluarga Ailen Goeslaw, Susana
Corry Rotinsulu mengaku tidak menerima penetapan tersangka oleh Kepala
Kejaksaan Halmahera Timur, Adri Notanubun.
Penetapan tersangka atas kasus tribun GOR
Kota Maba masih menganjal dan penuh tendensius. Oleh pihak jaksa menetapkan tersangka
lebih dulu, padahal belum ada kerugian negara.
“Ini yang menjadi alasan mengapa pihak
keluarga menempuh jalur pra peradilan. Kerugian negara belum ada, atas dasar
apa kuasa pengguna anggaran ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang bagi kami
selaku keluarga bahwa kasus ini masih menjanggal dan menjadi pertanyaan kami
kepada pihak kejari. Kami keluarga tersangka akan tempuh lajur prapradilan,”
tandas Susana, saat jumpa pers di Aula Resto Kartika di Buli, Kamis sore, 20
Januari.
Susana mengemukakan ada beberapa alasan
mendasar janggalnya penetapan tersangka. Pertama, Kejaksaan Negeri Halmahera
Timur mendahului sebelum perhitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang.
Kedua, jika terdapat kerugian, selaku
pihak paling bertanggungjawab kontraktor atau rekanan pemenang tender selaku
pelaksana kegiatan.
Ketiga, menyangkut pengerjaan tribun GOR
Kota Maba tahap dua, sudah ada pemeriksaan BPK. Didalam hasil audit disebutkan (merekomendasikan)
kepada rekanan untuk melakukan pengembalian atas kekurangan volume pekerjaan.
Selain itu, berdasarkan surat
keterangan BMKG, lanjut Susan, runtuhnya atap tribun disebabkan angin puting
beliung di Kota Maba, Rabu malam 14 Juli sekira pukul 22:55 WIT. Sehingga peristiwa
ini masuk kategori bencana alam, dan secara hukum tidak bisa dilakukan penyelidikan.
“Seharusnya pihak kejari tetapkan sebagai
tersangka adalah pihak ketiga atau selaku kontraktor. Bukan Plt. kepala dispora
yang selaku KPA proyek Tribun Kota Maba. Kalau alasan penetapan adalah perkaya
diri sendiri, otomatis itu suap-menyuap. Kalau dia (Plt kepala dispora) disuap,
pertanyaannya, dia di suap oleh siapa?. Kalau bicara kronologi, harusnya
penetapan tersangka adalah kontraktor dulu, baru dilakukan sidik lebih lanjut.
Bukan kejari langsung tetapkan kepala dispora tersangka. Sebagai keluarga kami
rasa ini pencemaran nama baik,” cetus Susana.
“Praperadilan ini untuk menegakkan
hukum yang adil bagi semua warga dengan menjunjung tinggi asas hukum pra duga
tak bersalah. Kami selaku keluarga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
agar bisa melakukan supervisi atas penanganan hukum di Halmahera Timur karena
penetapan ini (kepala dispora) sabagai nama baik kami keluarga yang merasa terzalimi.
Bahkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang disangkakan, bagi kami selaku keluarga sangat
prematur dan tendensius,” sambung Susana. (mal/red)