Penegak Hukum Diminta Usut Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Sula

TERNATE, BRN – Aparat Penegak Hukum Maluku Utara diminta menelusuri anggaran perjalan dinas milik Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sula.
Pasalnya, anggaran perjalanan dinas tersebut tidak sesuai ketentuan seperti yang tercantum dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, setelah dilakukan review atas dokumen pertanggungjawaban, terdapat biaya perjalanan dinas yang tidak didukung dengan invoice/bill/kuitansi yang sah sebesar Rp207.231.076,00, ” ucap Direktur Mitra Publik Maluku Utara, Yuslan Gani.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran atas bukti dan konfirmasi dengan pihak terkait, seperti pihak bandara dan lainnya, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara ke X (10) terjadi tindak pidana Korupsi senilai Rp 200 juta sekian.
“Terdapat biaya perjalanan dinas yang tidak didukung dengan invoice/bill/kuitansi yang sah sebesar Rp207.231.076,00. Seperti biaya transportasi sebesar Rp.77.916.076,00, biaya transportasi kapal senilai Rp.9.640.000,00, biaya penginapan Rp.41.250.000,00, atas biaya harian dan uang representasi tidak Rp. 68.425.000,00, dan biaya transportasi darat sebesar Rp. 10.000.000,00,. Total 207.231.076,00, ” ungkapnya.
Yus juga berharap, penegak hukum dalam hal ini Polda dan Kejati Malut segera mengusut anggaran perjalan dinas milik Sekretariat DPRD Kabupaten Sula dan segera panggil Sekwan Kabupaten Kepulauan Sula Untuk di mintai keterangan.
“Saya berharap Polda dan Kejati Malut segera memanggil Sekwan DPRD Kabupaten Sula untuk dimintai keterangan, ” tandasnya.
Sementara Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Sula saat di konfirmasi mengatakan kalau sudah menjadi temuan BPK maka wajib hukumnya ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
“Kalau suda ada temuan BPK maka wajib hukumnya ditindaklajuti sesuai rekomendasi BPK, ” singkatnya (Mbg/red)