Soal Utang, Direktur RSUD CB Salahkan Bendahara Pengeluaran
RSUD Chasan Boesoiri (CB) Ternate. |
TERNATE, BRN – Direktur CB Ternate, dr. Syamsul Bahri mengklarifikasi atas temuan utang
FPK oleh BPK Perwakilan Maluku Utara.
Menurut dr. Syamsul, hasil pemeriksaan
yang berimbas pada tunggakan utang itu gegara kesalahan bendahara pengeluaran.
dr. Syamsul mengatakan, besaran beban utang
yang termuat dalam LHP BPK Nomor: 12B/LHP/ XIX TER/06/2020, tertanggal 15 Juni
2020 itu sedang dalam verifikasi ulang Inspektorat Maluku Utara.
“Memang betul ada temuan dari BPK.
Pengembalian akan dilakukan jika hasil verifikasi dari BPK ke inspektorat sudah
ada. Insyah Allah waktu dekat sudah disetor
(ke kas daerah),” kata Syamsul, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon
pada Kamis 20 Januari sore kemarin.
Syamsul mengemukakan, temuan tunggakan
utang tersebut akibat bendahara pengeluaran tidak mencatat pungutan pajak
belanja.
“Misalnya belanja Rp1 juta, maka dilaporan
harusnya Rp1.100.000,- agar supaya ada pemotongan pajak di situ. Karena tidak dimasukan,
sehingga pada waktu pemeriksaan dia (bendahara pengeluaran) keliru. Dari kekeliruan
ini kemudian BPK meminta dibuatkan ulang dokumen (laporan) kemudian selanjutnya
disetor,” jelasnya. (jr/red)