Kejati Malut Periksa Tiga Pejabat Pemkab Halbar

![]() |
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua |
TERNATE, BRN – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Provinsi Maluku Utara diam-diam
melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera
Barat (Halbar). Mereka adalah Sekertatis Daerah (Sekda) Halbar, M. Syahril Abd.
Radjak, Kepala BPKAD Halbar, Can Ahmad, dan pihak Bank BPD Halbar
Informasi yang dihimpun media
ini, pemeriksaan itu dimulai sejak Rabu (11/4/2018) kemarin pukul 11.00 WIT terkait pinjaman daerah Pemkab Halbar sebesar
Rp 150 Miliar. Beberapa pejabat itu dimintai keterangan diruang Intel Kejati
Malut melalui tim penyidik satuan tugas khusus (Satgatsus) penanganan dan
penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (P3TPK).
“ Pemeriksaannya sejak hari
Rabu kemarin, beberapa pejabat ibi dipanggil untuk mintai keterangan dan itu
dilakukan intel kejati ”, ujar Kasi Penkum
Kejati Malut Apris Risman Ligua kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).
Disentil apakah ada
pejabat lain yang dimintai keterangan, Apris belum dapat membeberkannya. “ Kami
belum bisa memberikan keterangan resmi, apakah ada pejabat lain yang diperiksa
dan nama-nama pejabat kami belum bisa sampaikan karena masih dalam proses
pengumpulan data”, katanya.
Apris yang juga juru
bicara Kejati itu menambahkan, jika sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi
baru bisa dibeberkan siapa-siapa saja yang
diminta keterangan soal masalah pinjaman tersebut. “ Kalau sudah masuk tahapan
pemeriksaan saksi-saksi baru kita bisa kasih keterangan resmi. Lebih lanjut tanyakan
langsung ke Kasi Intel”, ujar Apris. (Shl/brn)