Mantan Bendahara PUPR Halmahera Barat Masih Buron

HALBAR, BRN – Mantan Bendahara Dinas PUPR Halmahera Barat Idham ikut juga tersandung dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Nanas Kecamatan Ibu Selatan.
Proyek dengan kerugian negara sebesar 730 juta sekian itu menyeret nama Idham saat penetapan dua tersangka yakni mantan Kadis PUPR Halbar Abubakar A.Rajak dan Ketua KSM berinisial CF.
Kepala Kajari Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo kepada sejumlah wartawan Selasa (14/01) mengatakan, selain namanya disebut dalam kasus korupsi proyek air bersih, Idham juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi proyek Talud penahan banjir Desa Gamlamo Kecamatan Ibu tahun anggaran 2021 dengan pemenang tender CV. Bintang Sintesa Utama.
“Kami minta Idham beritikad baik untuk segera menyerahkan diri agar tidak mempersulit penyidikan,” ujarnya.
Kusuma menyebutkan, kami sudah melacak bendahara PUPR (Idham) tapi sulit menemukannya.
“Kami sudah lacak tapi belum menemukannya. Beberapa bulan yang lalu, kami juga menerima surat keterangan sakit dari Kuasa Hukumnya ternyata ada setting opinion. Saat dikroscek, surat tersebut dokter mengatakan yang bersangkutan mengalami katarak dan itu masih bisa menghadap untuk dilakukan penyidikan, ” ujarnya.
Lanjut Kusuma, sebelumnya di acara open house Pj Sekda Halbar di desa Tedeng juga mengaku bahwa pihaknya juga berkoordinasi ke Kejagung untuk mencari tahu keberadaan mantan bendahara PUPR Halbar di Jakarta.
Sekadar diketahui, mantan bendahara PUPR telah ditetapkan tersangka pada pada April 2024 kemarin perkara dugaan korupsi proyek Talud penahan banjir Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu tahun anggaran 2021 dengan pemenang tender CV. Bintang Sintesa Utama. Bahkan namanya juga terseret dalam kasus korupsi proyek air bersih dari Kementerian PUPR bersumber pada anggaran DAK Reguler tahun 2022 dengan Nomor kontrak 641/011/SP-CK/PU-HB/DAK-SPAM/III/2022 nilai kontrak sebesar Rp 2.001.600.000.00. (UL/Red)