Brindonews.com
Beranda News Kasi Penkum Kejati Malut Diduga Tutupi Penanganan Kasus Tipikor

Kasi Penkum Kejati Malut Diduga Tutupi Penanganan Kasus Tipikor

Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua

TERNATE, BRN– Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tertutup
dalam hal penenganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di tangani
Kejati. Bahkan, penerangan hukum juga disinyalir tidak mengetahui informasi
terbaru perkara tipikor yang ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) tersebut.





Kasi
Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua dikonfirmasi di kantor Kejati, Kamis
(11/4/2018) pagi mengatakan, pihaknya tidah mengetahui persis sejauh mana
tingkat penanganan perkara, salah satunya 25 perusahaan yang diduga belum
mengembalikan kerugian nagara. “ Setiap hari mereka datang, jadi ini tidak tahu
karena timnya terbagi-bagi. Ada bagian pidana umum (pidum), pengawasan dan
sudah disebarkan ke seluruh jaksa”, ungkap Apris.

Menurutnya,
Kejati belum bisa membeberkan setiap perkara yang ditangani sebelum dilakukan
evaluasi. Apris yang juga juru bicara Kejati ini mengaku, saat ini pihak masih
melakukan pemeriksaan soal kasus tipikor yang masuk di Kejati termasuk 25
perusahan yang dilaporkan Pemerintah Provinsi tersebut. “ Nanti evaluasi dulu
baru kita ketahui, karena sementara proses pemeriksaan belum selesai”, akunya.

Kata
dia, penanganan perkara akan dipublikasi setelah dilakukan evaluasi seluruh
tim. “ Tetap disampaikan kalau sudah evaluasi,” ujarnya. (tim brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan