Kades Wailukum Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

HALTIM, BRN – Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, menetapkan Muhammad Abjan sebagai tersengka. Kades Wailukum itu menjadi tersangka kasus perselingkuhan.
Abjan sebelumnya dilaporkan ke Polsek Maba Selatan oleh Gerlin Malicang, suami Olvin Tomalou. Olvin adalah wanita yang diduga menjalin hubungan asmara dengan tersangka.
Perkara tersangka dan Olvin tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VI/RES.1.24./2023/Polsek Maba Selatan/Polres Halmahera Timur/Polda Maluku Utara, tertanggal 29 Juni 2023.
Polisi kemudian menindaklanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02.a/VIII/RES.1.24/2023/Polsek, tanggal 10 Agustus 2023.
Muhammad Abjan lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/06 XI/RES.1.24./2023/Polsek tentang penetapan tersangka.
SK tetsebut menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara.
Kepala Polsek Maba Selatan Bahrun Sahupala mengatakan, tersangka yang kini tercatat sebagai Kepala Desa Wailukum aktif itu diduga melakukan perzinahan dengan Olvin, istri pelapor.
“Pelapor ini warga Wailukum. Insha Allah hari ini atau besok paling lambat, berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan tahap I,” kata Bahrun, Selasa 5 Desember.
Penetapan tersangka atas kasus tindak pidana perzinahan sesuai pasal 284 ayat 1 ke 1.a KUH Pidana. “Pelaku belum ditahan karena selama menjalani pemeriksaan bersifat koperatif. Tinggal menunggu putusan pengadilan,” jelasnya. **