Pelaku Curanmor di Haltim yang Masih Dibawah Umur Terancam 7 Tahun Bui
HALTIM,
BRN– Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Halmahera Timur inisial
HL berhasil diamankan. HL sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri
Sepada Motor merk Sonic milik Husen Marsaoly, 21 tahun.
Wakapolres Halmahera Timur, Kompol A. H. Rangkuti
menjelaskan, remaja 16 tahun tersebut ditangkap ketika jajaran polisi
lalulintas Polsek Wasile menggelar operasi lalulintas.
Pelaku disangka menggasak sepeda motor Husen yang
terparkir di Penginapan Lestari. Kasus ini berawal ketika korban menginap di
penginapan tersebut.
Dari keterangan korban, saat itu korban baru pulang
bekerja dari perusahaan PT. Geomin di Kecamatan Kota Maba menuju Buli, Sabtu 18
Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIT. Karena merasa kelelahan, ia memutuskan
menginap di Penginapan Lestari di Desa Geltoli, Kecamatan Maba.
“Sekira pukul 22.00 WIT di hari yang bersamaan, HL duduk
di depan Toko Meteor. Kemudia pada pukul 00.00 WIT, pelaku berjalan di
sekitaran lokasi dan lewati Penginapan Lestari dan melihat dari luar ada motor
merk Sonic sedang terparkir di dalam halaman penginapan dengan kondisi kunci yang
masih menggantung. Pelaku kemudian masuk ke dalam dan menuju kea rah sepeda
motor. Merasa situasi aman, pelaku lalu mendorong sepeda motor keluar dari halaman
penginapan dan membawanya,” kata Kompol Rangkuti saat jumpa pers di Polres
Halmahera Timur, Kamis, 23 Februari.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Ipda. Muhammad
Kurniawan menyatakan perkara ini secepatnya dinaikkan satu tingkat ke Kejaksaan
Negeri Halmahera Timur.
Namun sebelum dilimpahkan, menurut Kurniawan, tim
penyidik bakal melakukan diversi terlebih dulu disetiap tahapan antara korban
dan pelaku. Sebab, terduga pelaku masih berusia dibawah umur.
“Terhadap pelaku HL, proses penahanan berdasarkan
undang-undang perlindungan anak selama 15 hari, tapi secepatnya kami memproses.
Kami akan ikuti SOP undang-undang perlindungan anak. Memang pelakunya kami
tahan, tapi proses tahapan diversi tetap kami lakukan juga sebelum dilimpahkan
ke kejaksaan. Tapi karena alat bukti dan barang bukti sudah cukup nanti kami
akan percepat pelimpahan berkas perkara,” ucapnya.
HL disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana dengan
hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(mal/red)