Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lapen Loloda
Aspidsus Kejati Malut : Irwan Datuiding |
TERNATE, BRN – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan peningkatan struktur jalan (Lapen) dari Desa Dama ke Desa Cera, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara resmi dihentikan oleh Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
“ Alasan Kejati menghentikan Kasus tersebut lantaran hasil penyelidikan tim di lapangan menemukan Pekerjaan tersebut tidak bermasalah dan itu tidak sesuai dengan laporan yang kami terima,” kata Aspidsus Kejati Malut Irwan Datuiding kepada Wartawan di Kejati Malut, pada Senin (19/4/2021)
Irwan menyebut, proyek pekerjaan peningkatan Struktur jalan Lapen Lolada yang di kerjakan oleh perusahan yang bersangkutan sudah melebihi Volume.
“Olehnya itu, tim penyidik berkesimpulan dengan berdasarkan keterangan para saksi-saksi yang di undang serta hasil Penyilidikan tim di lokasi bahwa, tidak ada bukti yang valid, sehingga kasus tersebut dihentikan oleh penyidik, “ Jelas Irwan.
Sekedar diketahui, Pekerjaan Jalan Lapen Desa Dama – Cera Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara senilai 18,7 Miliar. Yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 melalui Dinas PUPR Halut yang dikerjakan PT. Cipta Aksara Perkasa. (TM)