Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Ternate
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil menangkap terduga pelaku penculikan anak dibawa umur |
TERNATE, BRN – Unit Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, berhasil menangkap terduga pelaku penculikan anak dibawa umur
Pelaku berinisial MN alias Hasim (43) ditangkap di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara pada Selasa, (20/04/2021.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, pada hari Senin (19/4) Malam sekitar pukul 03: 00 WIT bertempat di Kelurahan Tanah Tinggi, terduga Hasim melakukan aksi penculikan anak di bawa umur.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hidarwana melalui PS Panit 2 AIPTU Samsul Majid membenarkan peristiwa penculikan tersebut.
Samsul mennyebut, sekitar pukul 03 : 00 WIT pelaku datang dengan membawa golok masuk ke kamar korban dan meminta uang. Korban langsung menyerahkan sebuah tas yang di dalamnya berisi uang yang tidak diketahui besaran jumlahnya.
“Setelah pelaku menerima tas tersebut, pelaku langsung menyekap korban menggunakan Lak Ban hitam sementara anak korban langsung dibawa oleh pelaku,”ujar Samsul Majid ketika di konfirmasi awak media, Selasa (20/4/2021) di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Malut.
Lanjut Samsul , Setelah korban disekap, pelaku langsung membawa anak tersebut, beruntung ada orang yang berada di samping kontrakan mendengar rintihan korban dan langsung menuju ke kamar. Sampainya di kamar, ia menemukan pelaku menggendong seorang anak. Iapun mengejarnya, pelaku berhasil melarikan diri dan anak itu berhasil diamankan.
Samsul mengaku, Pelaku diduga membawah mobil avansa berwarna merah maron dengan nomor Polisi DG 1366 KD, kemudian pelaku menuju arah Barat namun berhasil diamankan.
“Barang bukti yang digunakan pelaku, yakni satu unit mobil Suzuki R3 dengan nomor Polisi DG 1366 KD, satu buah parang kebun, kabel yang digunakan pelaku, tas ransel belakang, sepatu, uang tunai Rp.150.000 dan sebuah kaos warna hitam
Atas perbuatannya pelaku, sementara disangkakan dengan pasal 365 pencurian dan kekerasan, 330 KUHP, 335 dan undang-undang darurat 1251 ancaman 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (TM)