Brindonews.com






Beranda Daerah Ipar Benny Laos Diduga Monopoli Pembelian Ikan Tuna

Ipar Benny Laos Diduga Monopoli Pembelian Ikan Tuna

Ilustrasi Ikan Tuna/Foto: google

MOROTAI, BRN
Belum lagi tuntas masalah dugaan tandatangan palsu pada dokumen APBD Morotai
2018 dan pembangunan Front Water City (FWC) yang diduga tidak memiliki izin
analisis dampak lingkungan (Amdal), Kinerja Bupati Pulau Morotai, Benny Laos
makin hari makin ‘sadis’.

Kebijakan
Benny Laos yang memonopoli pembelian ikan tuna dari pedagang setempat membuat
masyarakat ekonomi kecil makin tertindas. Bagaimana tidak, orang nomor satu di
pulau kaya akan wisata ini diduga kuat mesponsori salah satu besannya (ipar)
melakukan pembelian ikan tuna di penampungan ikan (costore)  di Desa Daeo, Kecamatan Morotai Selatan
(Morsel) secara sepihak.





Tak
heran, tudingan di berbagai kalangan pun bermunculan. Salah satunya Forum
Aspirasi Nelayan (FANEL) Kabupaten Morotai. Forum nelayan pun menuding Benny
Laos dan keluarganya sengaja memperkaya keluarga mereka.


Hal ini terlihat jelas, dimana perusahan swasta yang mengelola Costore sebesar
200 ton di SKPT Morotai milik ipar Benny Laos,” koar Sabiin Ashar koordinator
FANEL saat berunjuk rasa di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),
Selasa (4/9).

Sabiin
menilai, monopoli yang dilakukan Bupati sangat bertentangan Undang-Undang (UU)
Nomor 5 Tahun 2009 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Secara garis besar UU ini melarang adanya persaingan tidak sehat
terhadap usaha dengan pedagang setempat, apalagi itu dilakukan seorang kepala
daerah. “ Sehingga itu pihak berwewenang harus turun tangan untuk menyelesaikan
persoalan yang dimaksud,” terangnya.





Langkah
DKP yang mempersulit mengurus izin pembelian ikan tuna hanya akal-akalan DKP
dan Benny Laos untuk mempersulit pedagang setempat. Ini dilakukan karena DKP
tidak mahu pedagang setempat mengembangkan usaha. “ Kami menduga ada
‘skenario’  agar supaya keluarga Bupati
leluasa membeli ikan tuna,” sambung Sabiin.

Sementara
salah satu orator lain, Taufik Sibua justru mengamcam kasus ini akan diadukan
ke Mabes Polri, Ombusdman dan KPK untuk diusut. Sebab, alasan DKP dan Dinas
Perizinan dianggap sengaja mempersulit masyarakat mengurus dokumen izin usaha.
Ia mengaku, kebijakan dua instansi ini ada unsur  pidananya. Karena itu pihaknya tak
segan-segan membawa masalah ini ke instansi terkait untuk di selesaikan.

Sementara
itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikana (DKP), Suryani Antarani mengaku
monopoli perusahaan PT Harta Samudra terhadap pedagang setempat adalah milik
ipar Benny Laos. “ Iya memang benar itu pak Robert iparnya pak Bupati,” akui
Suryani. (Fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan