Brindonews.com






Beranda Headline Kejati Ambil Alih Dugaan Korupsi di Panwaslu Halut

Kejati Ambil Alih Dugaan Korupsi di Panwaslu Halut

Kantor Kejati

TERNATE, BRN
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menyimpulkan ada
indikasi dugaan korupsi yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2015.
Simpulan atau temuan tersebut dicantumkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Nomor: 18.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tertanggal 8 Juni 2016.

Sebelumnya,
kasus dugaan korupsi ‘berjamaah’ itu sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tobelo
Halmahera Utara (Halut) pada 2015 silam. Namun hingga memasuki akhir tahun 2018
kasus tersebut tak kunjung selesai. Bahkan sampai sekarang Kejari Tobelo belum
menetapkan tersangkanya.





Hal
tersebut membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut geram dan akan memastikan
kasus tersebut diambil alih dari tangan Kejari Tobelo. Kejati menilai penyidik
Kejari Tobelo terkesan lambat menangani kasus dimaksud. Hal ini disampaikan
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua, Selasa (4/9) di ruang kerjanya.

Jaksa
Madya di Kejati itu mengaku, langkah ini diambil setelah gerakan Pemuda Ansor
Halut melayangkan surat dan meminta Kejati untuk mengambil alih kasus korupsi
anggaran miliaran rupiah di internal Panwaslu tersebut. Apris juga membenarkan
adanya surat yang dilayangkan Pemuda Ansor Halut itu. “ Surat sudah kami terima,
dan sementara masih dipelajari. Hasilnya nanti akan sampaikan,” akui Apris.

Informasi
pengambilan alih dugaan korupsi Panwaslu Halut sudah sampai ditelinga pimpinan.
Namun, proses pemindahannya harus berdasarkan mekanisme. Karena awak media
mohon bersabar.“ Tentu lewat surat ini, kami akan berkoordinasi dengan Kejari
Halut guna mempercepat proses penanganan kasusnya, apalagi kerugian negaranya
besar,”  sambungnya.





Sementara,
Sekretaris Gp Ansor Halut, Sofyan Lajame mengaku sebelumnya sudah melayangkan
surat ke Kejari karena meragukan kinerja Kejari Halut. Sebab, penanganan kasus
ini sudah tiga tahun berjalan tetapi belum ada titik terang.


Semoga melalui Kejati kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini bisa
secepatnya selesai,” harap Sofyan. (Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan