AGK Evaluasi APBD Morotai
MUHAMMAD M. KHARIE |
MOROTAI, BRN –
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pulau Morotai, disahkan,
Selasa (20/8) kemarin. Meski begitu, draft atau dokumen rencana keuangan
pemerintah daerah ini di geser lagi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut
untuk di evaluasi.
Menurut
kabar, dokumen tersebut sudah di geser pada Kamis tadi. Lembaran-lembaran itu
berikutnya dievaluasi Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) Pulau Morotai, Muhammad M. Kharie membenarkan hal itu. Dia menyebut
mekanisme itu sudah sesuai setelah DPRD menyetujui atau mengesahkan pelaksanaan
APBD-P. “Karena berdasarkan ketentuannya 14 hari pasca disahkan. Waktunya terhitung
Jumat besok,” katanya, Kamis (22/8).
Orang
nomor tiga di lingkup Pemkab Morotai ini mengatakan, rampung di Pemprov Malut, selanjutnya
dibawa ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bentuk pemberitahuan ke pemerintah
pusat. “Di Kemendagri bukan menyetujui hasil evaluasi, tapi bersifat mengetahui
saja,” katanya.
Menurutnya,
evaluasi ini bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban pemkab yang
dituangkan dalam dokumen APBD dan singkronisasi program pusat dan daerah.
“Misalnya
pendidikan harus 20 persen dari APBD, kesehatan juga, terus keseimbangan antara
belanja modal dan belanja pegawai, lalu ada yang nomenklaturnya tidak sesuai,
itu yang di evaluasi,” terangnya. (fix/red)