Inspektorat: Pemeriksaan di 23 Desa Halmahera Timur Masih Berupa Konsep
Ilustrasi. |
HALTIM, BRN– Inspektorat Kabupaten
Halmahera Timur belum menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP dugaan
penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa di 23 desa yang sebelumnya
diklaim bermasalah. Lembaga pengawas pemerintah berdalih, laporan hasil
pemeriksaan internal yang disampaikan masing-masing kepala desa terindikasi
bermasalah masih bersifal sampel.
Kepala Inspektorat Halmahera Timur Enda Nurhayati
menyatakan, pemeriksaan keuangan di 23 desa semenjak Agustus 2020 lalu tersebut
belum sampai pada penetapan status temuan.
“Baru berupa konsep pemeriksaan. Ini nantinya kami sampaikan kepada
mereka (23 kepala desa) dalam bentuk adminstrasi, kalaupun ada masalah
(pekerjaan yang belum selesai) agar segera diselesaikan,” kata Enda, ketika
disembangi brindonews usai rapat paripurna di Kantor DPRD, Selasa, 21 September.
Alasan mengapa belum diterbitkannya LHP, sambung Enda, karena pemeriksaan
sedang dalam berjalan. LHP bakal diterbitkan apabilah proses pemeriksaan
sepenuhnya selesai.
“Aksen plennya nanti
disampaikan ke mereka (23 kepala desa) untuk ditindaklanjuti kalaupun
pekerjaannya mereka belum selesai sesuai dengan rekomendasi inspektorat,”
tandasnya. (mal/red)