Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Dua Eks Pegawai Gelapkan Uang di Brangkas Bank Maluku-Maluku Utara

Dua Eks Pegawai Gelapkan Uang di Brangkas Bank Maluku-Maluku Utara





AKBP. Edy Sugiharto.

Kepolisian
Resor atau Polres Kabupaten Halmahera Timurmenetapkan
dua pegawai Bank Maluku-Maluku Utara sebagai tersangka. Kedua eks pegawai
tersebut terbelit hukum karena diduga menggelapkan uang kas Bank Maluku
Maba Capem Buli sebesar Rp.500 juta.

Kedua tersangka
itu masing-masing AK, 42 tahun dan SD, 27
tahun. AK merupakan koordinator kas di Kota Maba dan SD adalah pelaksana teller.

Kepala Polres
Halmahera Timur AKBP. Edy Sugiharto menyebutkan, AK dan SD ditetapkan tersangka dalam kasus
tindak pidana perbankan atau penggelapan uang. Dugaan penggelapan uang oleh AK
dan SD ini untuk menutupi modal di investasi karopoto, investasi dorkas,
investasi GK dan investasi Equity.





“Modal dan bunganya bervariasi. Modal ini
diperoleh dari uang pribadi dan pinjaman pihak ketiga, namun ditengah
perjalanan keempat investasi tersebut macet, keduanya pun terbelit hutang di pihak
ketiga,” kata Edy, Minggu 18 Juli.

Edy menyatakan,
atas ulah kedua tersangka perbankan ini merugikan pihak bank sebesar Rp.1,6
miliyar. Ini bermula ketika keduanya mengikuti beberapa investasi sejak Februari
2018 sampai dengan Nevomber 2019.

“Karena mereka
sudah rugi atas kegiatan investasi sehinga kedua tersangka mengambil uang di
kas brankas untuk menutupi pinjaman-pinjaman yang ada diluar. Kasus ini sudah
selesai penyidikan dan masuk ke tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti
ke kejaksaan),” ujarnya.





Masing-masing
tersangka disangkakan Pasal 9 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang perbankan Nomor
107 Tahun 1992 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 107 Tahun 1992 subsider Pasal 374
junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman penjaranya sekurang-kurangnya lima
tahun dan paling lama 15 tahun.  Dan
denda paling sedikt Rp.10 miliyar dan paling banyak Rp.200 miliyar. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan