Brindonews.com






Beranda Headline Halalkan Segala Cara Demi Kemenangan AHM-Rivai

Halalkan Segala Cara Demi Kemenangan AHM-Rivai

Pembukaan Kota Suara, MK Temukan Banyak Pelanggaran di Taliabu dan Sula 

JAKARTA, BRN – Modus
Manipulasi kecurangan data penggunaan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku Utara 2018 di dua kabupaten yakni Kabupaten Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu benar adanya. Bahkan, modus tersebut sengaja
dihalalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku
Utara.  Terbukti dalam sidang pembuktian
lanjutan Persilihan Hasil Pemilih (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu
(05/09/2018) ditemukan anak dibawah
umur ikut mencoblos untuk memenangkan pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar
(AHM-Rivai).

Praktek kucurangan yang melibatkan
anak di bawah umur ikut mencoblos terbongkar, saat pembukaan kotak suara dua
kecamatan yakni Kecamatan Sanana, di hadapan 9 majelis hakim MK serta disaksikan
ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, Ketua KPU Talibu, serta kuasa hukum paslon
Abdul Ghani Kasuba-Ali Yasin Ali (AGK-YA) maupun pasangan Ahmad Hidayat
Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI).  





Anak dibawah Umur masih 16
tahun yang ikut mencoblos di TPS  1 Dewa
Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, diketahui bernama Salju Umagab, lahir 5 Juli
2001 dan Ridwan 1 Juli 2001.  “ Lahir
tanggal 5, bulan 7, 2001. Artinya, dia akan berusia 17 tahun pada tanggal 5,
bulan 7, tahun 2018.  Sedangkan pemilu
dilaksanakan pada 27 Juni, berarti kurang 1 bulan,” kata  Hakim anggota MK, Saldi Isra.

Lebih meyakinkan Salju
Umagab masih dibawah umur karena tercatat dalam e-KPT status perwainan
ternyata  belum menikah. “Apa dia sudah
menikah, enggak?,” tanya Saldi. 





Majelis Hakim bahkan
melakukan pengecekan Nomor Induk Penduduk (NIK) e-KTP milik Salju Umagab, untuk
memastikan umur dan ditemukan Salju masih dibawah umur. “Kalau begitu kita cek
NIK-nya, ya. Bisa dicek enggak NIK-nya? Coba sebentar kita cek. Di tempat kita
bisa dicek, ya? NIKnya 8205040507015516,” ujarnya.(el/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan