Brindonews.com






Beranda Headline Hakim MK Temukan NIK Siluman di Taliabu-Sula

Hakim MK Temukan NIK Siluman di Taliabu-Sula

Suasana Pembukaan Kota di Mahkamah Konstitusi 

JAKARTA,BRN – Sidang pembuktian lanjutan dalam
perkara nomor 36/GUB.XVI/2018, untuk pembukaan kotak suara di Kecamatan Taliabu
dan Kecamatan Sanana, terungkap adanaya Nomor Induk Kependudukan (NIK) “Siluman”
alias tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Utara.





Sejumlah pelanggaran yang
di dalilkan pemohon pasangan calon KH. Abdul Ghani Kasuba dan Ir. Al Yasin Ali
(AGK-YA) nomor urut 3 terungkap pada sidang pembuktian lanjutan. Ini setelah Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kotak suara di persidangan, Rabu (5/9) pukul 11.00 WIB.

Pemilih yang tidak
terdaftar, tetapi ikut mencoblos, setelah dilakukan pemeriksaan Atb oleh hakim
Mahkamah Konstitusi, yakni Nanda Ulfia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
82050044911011001 tidak bisa ditemukan, setelah dikroscek hakim MK melalui
Portal Data Kependudukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Kata dia, ini baru di
periksa sampel tetapi banyak temuan pelanggaran, apalagi semua yang di tuduhkan
itu di periksan bisa dipastikan hampir sebagaian bersar bermasalah. “ Ini modus
yang sengaja dimainkan demi mememenangkan pasangan AHM-Rivai”.





Selain Nanda Ulfa, hakim
juga menemukan pemilih bernama Ahiruddin dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK)  8205841408011001 tidak ditemukan
setelah di cek hakim MK.

  Nanti kita cek semua. Ini di kasus Taliabu
dan Sula memang kita temukan anak-anak di bawah umur, ya? Ini NIK juga tidak
terdaftar, Kok bisa,” tandas Arief Hidayat (Ces/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan