Brindonews.com






Beranda Headline Hakim MK Ungkap Modus Pelanggaran di Sula dan Taliabu

Hakim MK Ungkap Modus Pelanggaran di Sula dan Taliabu

Mahkamah Konstitusi Temukan Pelanggaran Saat Pembukaan Kota Suara

JAKARTA, BRN – Modus lama kembali diterapakan di
Kabupaten Sula dan Taliabu pada pemilihan gubernur Provinsi Maluku Utara. Modus
pelanggaran tersebut akhirnya ditemukan meski hanya beberapa TPS yang dijadikan
sampel untuk pembuktian berdasarkan permintaan pemohon.





Mejelis hakim Mahkamah Konstitusi
Arief Hidayat mengatakan, pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Taliabu dan Sula
itu syarat manipulasi baik itu dari ATb KWK dan C7. Hal ini terbukti saat pembukaan
kotak Suara di persidangan hasil perselisihan pemilihan gubernur Provinsi
Maluku Utara di kantor MK, Rabu (5/8/2018).

Menurutnya pelanggaran yang
terjadi di dua Kabupaten itu modus lama yang sengaja di mainkan pada saat
pencoblosan, akan tetapi dengan cara yang lebih rapi, meski begitu tetap
ketahuan saat mahkamah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku
Utara membuka kotak suara di dua Kecamatan yang berbeda yakni Kecamatan Sanana
Kabupaten Kepulauan Sula dan Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Taliabu.

Sangat di sayangkan sekali
penyelenggara tingkat bawa yang memasukan nama pemilih dengan menggunakan NIK
yang tidak ditemukan keabsahannya saat di periksa di portal Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Republik Indonesia  atas nama. “ Modus kecurangan itu akhirnta
diketahui bahkan lebih parah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, katanya.  





Selain itu juga majelis
bingun saat menemukan dua orang yang terdaftar di TPS 1 Desa Kilong tetapi juga
terdaftar di ATb Desa Merati Jaya, sementara di desa Keramat TPS 2 nama Wajuli
terdaftar DPT-nya juga terdaftar di TPS 1 Kramat. “  Yang di Meranti Jaya itu, itu ada 2 orang
masuk ke dalam ATb TPS 1 Kilong, tapi dia terdaftar di DPT Meranti Jaya.  ujarnya.

Kata dia, Majelis hakim
akan memutuskan setelah memeriksa semu dokumen yang ada dan akan menggelar
rapat mejelis untuk memutuskan serta memberitahukan kepada panitra untuk
menetepakan sidang lajutan dengan agenda putusan.(el-red)  





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan