Gubernur: Saya Akan Evaluasi Kadistan
Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba |
SOFIFI,BRN – Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku
Utara Jabir Ibrahim yang diduga membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku
Utara sendiri tanpa bekoordinasi dengan Biro Hukum Setda Malut terancam
sanksi dariGubernur Malut.
Gubernur Malut Abdul
Gani Kasuba kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/1/2020) mengungkapkan, penomoran SK yang dibuat Kepala Dinas Pertanian (kadistan) Jabir Ibrahim sudah dibatalkan, sebab tidak melalui mekanisme.
Gubernur
mengatakan, SK Gubernur Maluku Utara nomor :
623/KPTS/MU/2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran,
penerima selaku pejabat pengelola keuangan yang bersumber dari dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara tahun 2020 tak lagi berlaku.Dan itu harus diusulkan kembali oleh Dinas untuk dilakukan perubahan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
Masalah SK tersebut saat ini sudah menjadi konsumsi publik dan yang bersangkuatan akan dievaluasi sesuai dengan kesalahan yang dibuat. “Saya akan
evalusi Plt Kepala Dinas Pertanian Jabir Ibrahim,”tegasnya.
Perlu diketahui Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
Jabir Ibrahim diduga sepihak mengeluarkan SK Gubernur Maluku Utara tersebut, tanpa diketahui Biro Hukum Setda Provinsi
Maluku Utara.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Ahmad
Purbaja saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan ada laporan dari Kepala Biro
Hukum Setda Malut bahwa dugaan SK Gubernur Malut yang dikeluarkan Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara tidak diketahui Biro Hukum.
”Ini baru sebatas pengaduan dari Biro Hukum bahwa SK yang dikeluarkan Dinas Pertanian
Malut itu tidak diketahui.Padahal, semestinya menyangkut dengan SK Gubermur, harus melalui Biro
Hukum, nanti berkaitan dengan bendahara itu dari badan keuangan, “ujarnya.(na/red)