Brindonews.com






Beranda Daerah Pegawai Pemprov Bakal Kena Sanksi

Pegawai Pemprov Bakal Kena Sanksi

Kepala BKD Malut, Idrus Asagaf

SOFIFI,BRN – Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Provinsi Maluku Utara banyak berpotensi kena sanksi disiplin, jika ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja selama
46 hari tan
pa alasan yang pasti. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai.





Kepala Badan Pegawaian
Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf saat dikonformasi wartawan di
ruang kerjanya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan rekapan absen setiap pegawai
di Provinsi Malut selama  tahun 2019.”Kami sementara rekap absen kehadiran
pegawai berdasarkan finjerprint
.Jika ada pegawai tidak hadir sampai 40 hari selama satu tahun akan kena sanksi,”katanya.

Idrus
mengatakan,
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 itu menjelaskan bahwa
ketidakhadiran PNS selama 46 hari secara akumulasi selama satu tahun, bukan 46
hari secara berturut-turut tanpa ada alasan.”
Jadi nanti kita lihat pada akumulasi kehadiran
pegawai berdasarkan finjerprint, ditemukan
banyak pegawai tidak masuk tanpa alasan maka akan mendapat sanksi
disiplin,”ujarnya.

Mantan Penjabat Wali Kota Ternate itu mengaku, jika sistem itu berlaku maka berpontensi
banyak pegawai yang kena sanksi, apa lagi dalam jangan waktu satu tahun.”
Kalau secara akumulasi selama satu tahun, maka
banyak pegawai yang kena sanksi disiplin,”kata
Aba, sapaan akrabnya.

Namun, lanjut Idrus
pemberian sanksi dilakukan secara bertahap
,melaui teguran lisan, tertulis sampai pada tingkat sanksi permberhentian.”Pemberian saksi teguran itu pimpinan SKPD
setempat, jika dindahkan maka proses melalui sidang kode etik yang diketua oleh
Sekda, Inspektorat dan BKD,”jelasnya.(na/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan