Dugaan SPPD Fiktif Bawaslu Masuk “Radar” Polda Malut
AKBP. Hendri Badar |
TERNATE, BRN – Keseriusan Polda Malut mengusut kasus tanda tangan palsu Kabupaten Morotai menunjukan progres. Alhasil, Hironimus Rahankey ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Malut atas kasus tanda tangan palsu pada dokumen APBD Kabupaten Morotai tahun 2018.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP. Hendri Badar mengatakan, kasus tanda tangan palsu pada dokumen APBD Morotai masuh terus dilakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. “ Masih di selidiki. Penyelidikan tetap dilakukan,” kata Hendri saat disembangi brindonews di ruang kerjanya, Senin (24/9).
Tak hanya kasus tanda tangan palsu, Polda Malut juga menaruh perhatian pada kasus dugaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut. “ Dugaan SPPD fiktif juga masih dilakukan penyelidikan,” terang Hendri.
Tanda tangan palsu pada dokumen APBD Morotai ini diketahui setelah perbedaan persepsi tiga unsur pimpinan DPRD yaitu Ketua DPRD, Fahri Hairuddin, Wakil Ketua I, Ricard Samatara dan Wakil Ketua II, Rasmin Fabanyo. Dugaan tandatangan palsu sempat ditangani Polres Morotai ini Ketua DPRD, Fahri Hairuddin sudah diperiksa.
Begitu juga dugaan SPPD fiktif Bawaslu. Sejauh ini Polda Malut sudah memeriksa Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu, Masita Nawawi Gani. Masita dimintai keterangan mengenai penggunaan anggaran SPPD fiktif pada 13 September 2018 lalu. (brn)