Dua Kubu di Internal Gerindra Malut Saling Klaim Salahi Prosedur
Bendera Partai Gerindra. |
TERNATE, BRN– Aksi penolakan pergantian Koordinator Cabang atau Korcab
Partai Gerindra Kota Tidore Kepulauan urusannya bakal panjang. DPD
Gerindra Maluku Utara siap memproses hukum para pelaku perusakan fasilitas kantor di polisi.
Keputusan memperkarakan pelaku ini
disampaikan langsung oleh Juru Bicara DPD Gerindra Maluku Utara, Iki Sukardi
dalam sesi wawancara di Kantor DPD Gerindra Maluku Utara usai aksi. Iki menyatakan,
aksi penolakan tersebut melebihi batas.
“Penyampaian aspirasi adalah hak
konstitusional sebagai warga negara yang di atur undang-undang, tetapi
disayangkan kenapa harus fasilitas kantor yang disasar,” ucapnya.
Iki mengatakan, jalur hukum ditempuh itu
masih menunggu hasil rapat Tim Hukum DPD Gerindra Maluku Utara. Para pelaku
bakal dilaporkan ke polisi apabila sudah ada keputusan tim hukum, termasuk menginfentarisir
apa-apa saja yang yang dirusak masa.
“Sebagai partai politik tentunya kita terbuka
dan menerima semua keluhan maupun pendapat. Menyangkut apa saja dalam kantor ini
adalah infentaris yang tentu bukan milik pribadi, seperti kursi, meja dan
aksesoris-aksesoris lainnya. Jadi, saya kira
itu tindakan yang melewati batas dan artinya kami anggap sebagai tindakan yang melanggar hukum,” terangnya.
Penolakan pergantian korcab oleh Dewan Pimpinan
Cabang Gerindra Kota Tidore Kepulauan, lanjut Iki, boleh dan sah-sah saja. Namun
penyampaian aspirasi yang dibarengi dengan pengrusakan infentaris kantor tetap
tidak dibenarkan.
“Tindakan yang anggap di luar hukum
akan di proses. Terhadap oknum-oknum lain yang diduga terlibat juga dilaporkan,”
ujarnya.
Pelaksana Harian Ketua DPD Gerindra
Maluku Utara, Hi. Arsad Sanaky menyebutkan, aksi penolakan terhadap Muhammad
Hasan melanggar prosedur. Penyempaian aspirasi tidak melalui mekanisme partai.
“Ada satu tahapan dulu, mereka harus nyurat.
Nantinya mereka sampaikan keberatan apa-apa saja, misalnya menolak pergantian korcab
dari Syachril I. Marsaoly ke Muhammad Hasan. Tapi itu tidak lakukan,” katanya.
Kejanggalan lainya, sambung Arsad, dilakukan
tanpa kehadiran Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
“Yang saya heran, kenapa masih ada
ketua mereka tidak sampaikan itu barang (penolakan pergantian koordinator cabang).
Nanti ketua berangkat baru datang demo,” tambah Arsad.
Sekretaris DPC Gerindra Tidore Kepulauan,
Yusup Bahta menyatakan, pergantian dari Syachril I. Marsaoly ke Muhammad Hasan
jelas cacat prodesur. Pergantian dilakukan tanpa evaluasi maupun rapat harian kepengurusan.
“Tidak ada rapat harian sama sekali.
Kalau alasan mengganti karena evaluasi pun menurut saya keliru, karena semua
koordinator di Gerindra tidak aktif. Tong
baku tau kong,” kata Yusup ketika
ditemui disela-sela aksi, Selasa, 10 Mei 2022.
Yusup mengatakan, pergantian korcab
yang bukan dari kader partai tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga. Syarat menjadi koordinator cabang harus pengurus partai, bukan non kader.
“Bertentangan dengan AD/ART partai,” tandasnya. (red)