Brindonews.com
Beranda Hukrim Seorang Siswi di Morotai Jadi Korban Syahwat Ayah Tiri

Seorang Siswi di Morotai Jadi Korban Syahwat Ayah Tiri

Ilustrasi.

Seorang ayah berinsial JM terpaksa
dilaporkan ke Polres Pulau Morotai. Pria berusia 42 tahun itu diperkarakan atas
dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berstatus siswi SMP. JM merupakan
oknum pemerintah desa.





Terungkapnya dugaan pemerkosaan anak
dibawah umur ini setelah korban menceritakan kepada neneknya pada Sabtu, 7 Mei
2022 lalu. Sang nenek kemudian meneruskan cerita cucunya itu ke ibu korban. Usai
mendengar cerita, ibu korban lalu membuat laporan polisi di Polres Morotai,
tiga hari setelahnya, 10 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIT.

“Pelaku memaksa korban melakukan itu
saat dalam Ramadhan 1443 H kemarin, dan dilakukan saat saya tidak ada di rumah.
Perbuatan ini sudah berkali-kali,” kata ibu korban, Rabu, 11 April.

Ibu korban menyebutkan pelaku yang juga
suaminya itu telah lari dari rumah setelah aksi bejatnya terbongkar.





“Setelah dengan cerita, saya kemudian
kembali mengecek pelaku di rumah, tapi sudah ada lagi. Saya langsung melaporkan
ke pihak kepolisian. Saya sudah bawah anak saya ke RSUD, dan dokter mengatakan
bahwa untuk hasilnya nanti besok baru keluar, karena baru dilakukan pemeriksaan.
Saya juga sudah bawah anak saya ke RSUD (di vusim), dan dokter bilang nanti
besok baru hasilnya keluar, karena baru di periksa tadi,” ujarnya.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan
Anak Polres Morotai, AIPTU Ihnan Banyo membenarkan adanya laporan tersebut. Ihnan
mengatakan kasus ini sedang dalam penyelidikan.

“Betul, laporannya sudah kami terima. Saat
ini dalam proses pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku. Pelaku sudah kami
amankan,” jelasnya.





Proses selanjutnya, sambung Ihnan,
ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila semua pihak selesai di periksa.

“Saat ini masih penyelidikan. Tapi,
secepatnya kita akan lakukan penetapan tersangka,” tegasnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan