Brindonews.com






Beranda Headline Dua kali, Jaksa Kembalikan Berkas Usman Umar Ke Penyidik BNNP Malut

Dua kali, Jaksa Kembalikan Berkas Usman Umar Ke Penyidik BNNP Malut

Aspidum Kejati Malut, Hartawi 

TERNATE BRN – Sudah dua kali Jaksa Penuntu Umum
(JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), mengembalikan berkas
kasus narkoba jenis shabu dengan tersangka Usman Hi Umar ke penyidik Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut. Alasan pengembalian berkas UU
tersebut karena belum terpenuhi alat bukti sesuai petunjuk JPU





“Jadi
berkas tersangka Usman sudah dikembalikan lagi ke penyidik. Karena dari hasil
telaah berkas tersangka belum juga dipenuhi alat b.ukti sesuai petunjuk
JPU,” Kata Aspidum Hartawi kepada wartawan, Selasa (05/11/2019).

Menurut
Hartawi, alat bukti yang kurang dalam berkas tersangka Usman ini yaitu sesuai
KUHP itu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk surat, karena sampai  saat ini berkas tersangka Usman ini hanya ada
bukti keterangan dari tersangka lainya Syamsul Rizal dan itu tak menguatkan
untuk mencapai dua alat bukti.

“Minimal
harus dua orang keterangan baru busa memenuhi alat bukti,” Ujarnya.

Kata
dia, harusnya penyidik BNNP Malut untuk memeriksa kembali hendpon milik
tersangka Usman dan Rizal di BNN Pusat, untuk di buka lagi barang bukti
tersebut agar mencari tahu ada percakapan yang tersimpan saat kejadian transaksi
awal barang haram itu.





“Sebelumnya
barang bukti ini berupa hendpon dalam hasil ledforensik Makassar tidak
ditemukan adanya percakapan,” Tutupnya (Shl/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan