Dikbud Malut Palsukan SPJ Anggaran Bimtek dan Pengawasan DAK
Ilustrasi |
SOFIFI, BRN – Hampir setiap
tahun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut selalu bermasalah terkait
dengan penyalahgunaan anggaran baik itu dana BOS, Bimtek dan DAK.
Buktinya dalam audit BPK
tahun 2018 telah di temukan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan Pengawasan Dana
Alokasi Khusus (DAK) fisik Sekolah Menengah Atas (SMA) di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut tahun 2018 senilai Rp 1.2 miliar (Rp
1.260.185.000) didiga bermasalah sehingga mengindikasikan merugikan daerah Rp
657.700 juta, selain itu perjalan dinas dalam daerah Rp 145.550 juta
bermasalah.
Berdasarkan hasil audit BPK
RI Perwakilan Malut atas LKPD Provinsi Malut tahun 2018 pada kegiatan Bimtek
DAK reguler SMA tahun 2018 yang dilaksanakan di Hotel Muara Ternate menelan
anggaran Rp 1,2 miliar lebih. Peserta dalam bimtek itu para kepala sekolah SMA
dan ketua panitia pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) se-Provinsi Malut. Namun
berdasarkan uji sampling yang dilakukan BPK terhadap satu jenis belanja
kegiatan Bimtek yakni perjalan dinas dalam daerah dengan realisasi Rp 848 juta
untuk pembayaran uang trasportasi 270 orang kepala sekolah SMA dan ketua P2S.
Hasil pengujian bukti tanda terimah terdapat ketidaksesuaian bukti
penerima.
Hasil konfirmasi secara uji
petik pada kepala sekolah yang menerima uang trasportasi kegiatan Bimtek
mengakui namun jumlah yang dikonfirmasi tidak sesuai dengan yang diterima, yakni kepala sekolah SMA di Ternate hanya menerimah Rp 150 ribu sementara SPJ
Rp 500 ribu perorang. Para kepsek di Taliabu uang trasportasi yang diterima Rp
1,5 juta sementara SPJ Rp 4,7 juta (ada selisi Rp 32 juta), Morotai tiga kepsek menerima uang trasportasi Rp 2,8 juta, sementara SPJ Rp
12,6 juta atau selisi Rp 9,8 juta,
Halsel 17 orang dengan jumlah trasporasi
yang diterima Rp 13.450 juta sementara di SPJ Rp 64.600 juta sehingga selisi
Rp 51.150 juta, begitu juga di kabupaten/kota lainnya. Sehingga total uang
trasportasi yang diterima Rp 44.750 juta sementara SPJ Rp 190.300 juta
sehingga selisi Rp 145.550 juta.
Menariknya, ditemukan
satu peserta Bimtek dari Morotai tidak hadir namun masuk dalam daftar
penerima. Hasil konfirmasi dilakukan BPK, yang bersangkutan mengaku tidak
pernah menerima uang trasportasi Rp 4,2 juta dan tidak perna menandatangani SPJ
sehingga tandangan dalam SPJ itu palsu.
Dugaan masalah terkuat saat
BPK melakukan wawancara dengan bendahara pengeluaran menyerahkan uang TU atau
uang tambahan kegiatan kepada Kepala Bidang SMA dengan insial RPM sebesar Rp
1.260.870.000 secara tunai tanpa kwitansi. Bukti dukomen pertanggungjawaban
atas kegiatan Bimtek termasuk pertangungjawaban transportasi peserta bimtek
dibuat oleh staf Bidang SMA atas arahan Kepala Bidang SMA Dikbud Malut, Rustam Panjab. Karena itu bendahara pengeluaran hanya menghitung nulai pertangungjawaban dan pajak yang
harus disetor.
Atas anggaran Bimtek DAK
Fisik reguler SMA berdasarkan uji petik, BPK tidak dapat meyakini nilai sisa
Rp 657.700 juta untuk 270 sekolah. Melihat pola yang sama maka berpotensi
adanya kerugian. Sehingga BPK merekomendasikan pada Gubernur Malut KH Abdul
Gani Kasuba memberikan sanksi pada Kadikbud Malut dan Kepala Bidang SMA yang
tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. BPK juga memerintahkan pada
Inspektorat untuk melakukan verifikasi atas pertangungjawaban kegiatan Bimbek
DAK reguler Fisik SMA Rp 657.700 juta.
Kepala Bidang SMA
Dikbud Malut Rustam Panjab saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak direspon. Sampa berita ini dipublis, brindonews.com belum mendapat tanggapan atai klarifikasi dari Rustam Panjab. (brn/tim)