Oknum Pegawai Rutan Soasio Terlibat Narkotika, Terancam di Pecat
Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Malut. Muji Raharjo |
TERNATE BRN – Oknum pegawai Rumah Tahanan
(Rutan) Soasio Wahyu alias Abbas yang di tangkap oleh Direktorat Reserse Narkotika
(Ditresnarkoba) Polda Malut karena diduga terlibat menyalagunakan barang haram
Narkotika, bahal di berikan sanksi keras.
Kepala
Devisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)
Malut. Muji Raharjo kepada wartawan Selasa (05/11/2019) mengatakan, presos
sanksi terhadap oknum pegawai, harus menunggu putusan pengadilan di tetap dan
langsung diusulkan sanksi keras.
“Jika putusan dari pengadilan sudah keluar,
langsung kami ajukan sangsi keras, berupa penurunan pangkat atau pemecatan ke
pusat untuk memtuskan,” Tegasnya lagi.
Atas
kejadian tersebut pihaknya sangat menyayangkan prilaku oknum pegawai Rutan
soasio “Kami sangat menyayangkan,” Sesalnya.
Muji
menambahkan, saat di lakukan penagkapan
pegawai rutan dengan jabatan Kepala Pos Penanganan (Kapospam) itu tidak
menggunakan seragam dinas. “ saat ditangkap, yang bersangkutan tidak
menggunakan pakaian dinas. (Shl/red)