Brindonews.com
Beranda Headline Dua Kali Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri

Dua Kali Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri

Bunga Kehilangan Kesucian Sejak Masih SD





ILUSTRASI

HALBAR, BRN– Kasus pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak
kandung kembali terjadi. NS (50) dilaporkan ke Polres Halmahera Barat atas  dugaan pemerkosaan.

Terungkapnya
kelakuan bejat ini berawal cerita anaknya, bunga (nama semaran). Gadis dibawah
umur itu menceritakan perbuatan ayahnya di tetangga rumahnya.

“Bunga
lama menahan perih perilaku ayahnya selama bertahun-tahun. Namun, karena tidak mampu
lagi sehingga mengadu ke tetangga hingga persoalan terungkap dan di giring ke
ranah hukum,” kata Kanit PPA Polres Halbar, Brigpol Abdurahman Kaplale, Senin
(19/8).





Abdurahman
menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan layaknya suami istri itu sudah
dua kali dilakukan. Pelampiasan hawa nafsu ini pertama dilakukan waktu Bunga
masih duduk di bangku sekolah dasar dan kedua pada Mei 2019.

“Perbuatan
pertama belum terungkap. Tepat di kelas satu sekolah menengah sang ayah kembali
menggauli anaknya. Aksi kali kedua ini saat anaknya pulang sekolah,” katanya. “Waktu
kejadian isterinya tidak berada di rumah. Bungan diancam jangan beri tahu siapa
saja karena kalau tidak masuk penjara bersamaan”.

Abdurahman
mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat (2) atau 81 ayat (1) jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) atau
Pasal 81 ayat (3) UU NO 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU
No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.





“Pelaku
sementara di tahan di tahanan Polres. Berkasnya sudah lengkap dan dalam waktu
dekat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halbar. NS terancam minimal 5 tahun dan
maksimal 15 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Sekedar diketahui, istri
NS sempat meminta polisi tidak lagi memproses suaminya di ranah hukum. Permintaan
ini pertimbangan nafkah. Kendati begitu, Polres Halbar menolak dan tetap
melanjutkan perkara. Menurut Polres langkah itu sebagai sanksi atau efek jerah
bagi pelaku pemerkosaan. (haryadi/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan