Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Pemkab Halmahera Timur Sampaikan Enam Ranperda

Pemkab Halmahera Timur Sampaikan Enam Ranperda

Penandatanganan berita acara penyerahan enam ranpeda pada paripurna ke 16 masa sidang ke 3 di ruang paripurna DPRD Halmahera Timur.

HALTIM, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD.

Enam produk hukum daerah tertuang dalam berita acara penyerahan ini disampaikan dalam paripurna ke 16 masa sidang ke 3, Kamis 9 November.





Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengatakan, penyerahan enam ranperda ke DPRD merupakan fase awal program pembentukan peraturan daerah. Tentu dibutuhkan konsistensi, dukungan dan kerja sama antar lembaga pemerintah daerah dan DPRD untuk dapat merampungkan seluruh agenda pembahasan.

“Mewujudkan pembentukan peraturan perundang-pendangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan,” katanya.

Ubaid menyatakan, penataan dan perbaikan dalam undang-undang selain merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020, juga sebagai penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memiliki dampak baik terhadap pembentukan produk hukum di daerah.





Enam rancangan peraturan (perda) daerah yang disampaikan, kata Ubaid, meliputi perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2023-2024; perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan perda tentang penanggulangan kemiskinan.

Kemudian perda tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil; perda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perpustakaan dan kearsipan; serta perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.





Ketua DPRD Halmahera Timur Djon Ngaraitji mengatakan, rancangan peraturan daerah yang disampaikan pemerintah daerah berdasarkan pada pembentukan peraturan daerah disertai penjelasan dan keterangan yang dikaji dalam bentuk naskah akademik telah diterima.

“Selanjutnya ranperda yang disampaikan tersebut dibahas melalui fraksi DPRD untuk menyusun pandangan fraksi dalam penentuan sikap terhadap peraturan daerah,” ucapnya. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan