Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Sebut Illegal Fishing di Halmahera Timur jadi Kewenangan Pemprov

Sebut Illegal Fishing di Halmahera Timur jadi Kewenangan Pemprov

Mahuba Tuheteru.


HALTIM, BRN
– Maraknya illegal fishing di perairan Patlean, Kecamatan Maba Utara,
Halmahera Timur, diakui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan
Perikanan Halmahera Timur, Mahuba Tuheteru.
 





Kendati begitu,
Mahuba mengklaim armada pencurian ikan itu tidak semuanya berbendera Sulawesi Utara.

Mahuba menyebutkan, pihaknya kerap
mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas pencurian ikan di perairan
Patlean. Muhaba menyatakan, pencurian ikan secara illegal itu tidak bisa dicegah
lantaran bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

“Itu benar (pernyataan Kepala DKP
Maluku Utara, Abdulah Assagaf yang menyebutkan Halmahera Timur rawan illegal fishing). Tapi kami tidak bisa
mencegah, karena itu bukan kewenangan kami,” sebut Mahuba, ketika dihubungi brindonews.com melalui sambungan telepon,
Rabu, 29 Desember.





Mahuba menerangkan, perihal ijin
penangkapan ikan di laut Maluku Utara bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten
kota. Regulasi tersebut dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.

“Kalau kapal penangkap ikan dari luar
(Sulawesi Utara) yang masuk di Halmahera Timur sudah memiliki izin penangkapan
ikan atau belum saya tidak tahu. Itu tugasnya teman-teman provinsi (menerbitkan
izin operasi penangkapan ikan),” ucapnya.

Mahuba mengemukakan, aktivitas penangkapan
ikan tanpa surat izin itu tidak hanya dilakukan nelayan atau armada dari luar
daerah, nelayan-nelayan lokal masing-masing kabupaten kota juga kerap disebut illegal fishing kalau aktivitasnya tanpa
ijin.





“Kalau tidak punya surat Izin
Penangkapan Ikan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), maka itu
disebut penangkapan ikan secara illegal. Itu sebuah fakta, dan untuk melakukan
proses pengelolaan potensi sumber daya perikanan diperlukan upaya pengelolaan
yang terukur dan berkelanjutan. Olehnya itu, kami meminta kepada DKP Provinsi
Maluku Utara agar dapat melakukan kegiatan pengawasan secara
continew terhadap aktifitas penangkapan ikan di
wilayah perairan Halmahera Timur,” pinta Mahuba. (mal/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan