DPPPA Malut Sosialisasi SPIP Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

TERNATE, BRN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara di Sahid Bella Hotel, Senin, 11 September.
Sosialisasi dalam rangka uji coba Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (NSPK) serta Penyelarasan Laporan Dana Alokasi Khusus(DAK) Non Fisik Pelayanan Perempuan dan Anak Se-Provinsi
Maluku Utara dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.
Samsuddin saat membacakan sambutan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengatakan, sosialisasi SPIP merupakan salah satu upaya nyata usaha bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dari aspek kinerja maupun pengelolaan keuangan pemerintah.
Dengan SPIP ini, akan semakin memudahkan sistim pengelolaan pemerintahan dalam melakukan pengendalian internal. Ini agar program dan kegiatan yang telah disusun akan sesuai dengan tujuan dam dapat dipertanggungjawabkan.
Urusan PPPA, menurut Samsuddim, memiliki enam sub urusan. Yaitu kualitas hidup anak; perlindungan perempuan; kualitas keluarga; sistim data gender dan anak; pemenuhan hak anak; dam perlindungan khusus anak.
“Dengan adanya SPIP ini akan semakin memudahkan masing-masing OPD untuk melakukan pengendalian internal, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun sesuai dengan tujuan serta pertanggungjawaban dan kinerja semakin akuntabel dan transparan,” sambungnya.
Pemerintah provinsi, lanjut Samsuddin, berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian nilai SPIP dan manajemen resiko menjadi ideal dan memiliki nilai yang lebih baik.
Ketua panitia sosialisasi SPIP, Eko Budianto Tomayouw mengatakan, kegiatan ini diikuti 50 pegawai DPPPA kabupaten kota. Yang menjadi narasumber yaitu Kementrian PPPA RI, BPKP Perwakilan dan Inspektorat Maluku Utara.
“Dilaksanakan selama dua hari, dimulai hari ini dan berakhir besok, Selasa 12 September. Metodenya diskusi panel interaktif,” sambung Eko.
Dasar dilaksanakannya sosialisasi mengacu PP RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Internal Pemerintah.
Acuan lainnya ialah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; termasuk Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2023.
Menurut Eko, SPIP bertujuan untuk mensinergikan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara pemerintah pusat, pemda provinsi dan pemerintah kabupaten kota.
Tujuan lainnya adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Berharap agar dengan pelaksanaan SPIP ini dapat terciptanya lingkungan pengendalian, penilaian resiko, informasi dan komunikasi serta pemantauan dan pengendalian internal,” terangnya. **