Brindonews.com






Beranda Hukrim Ditkrimum Polda Malut Diminta Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong

Ditkrimum Polda Malut Diminta Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong

Keterangan Gambar: Hendra Kariyanga menunjukan lporan polisi

TERNATE, BRN – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum)
Polda Maluku Utara diminta mengusut tuntas kasus investasi bodong yang menyeret
Astrid Fitriyanti Pakaya. Hal
ini diutarakan kuasa hukum korban investasi bodong, Hendra Kariyanga.





“Kami meminta Ditkrimum Polda Malut mengusut  tuntas kasus ini,” ungkap kuasa hukum korban investasi
bodong, Hendra Kariyanga di Warkop Soccer, Jumat (8/3/2018).

Menurutnya, kasus dugaan
pencucian yang dilakukan Astri Pakaya ini bukan kasus sepeleh, sebab perkara
yang menelan miliyaran rupiah itu merupakan kasus tindak pidana dengan tindak
pidana besar.

Di tengah sirkulasi atau
putaran ekonomi yang mengalami penurunan, tentunya perkara ini mempengaruhi
stabilitas ekonomi itu sendiri. Investasi yang menjanjikan dengan keuntungan
lipat ganda tentu menarik perhatian masyarakat diera sekarang ini. “Keuntungan diatas
100 s/d 250 persen tentu masyarakat berbondong-bondong memberikan uang sebagai
investasi,” tuturnya.

Dikatakannya, selang waktu
tiga bulan sebanyak 1.609 nasabah dengan total uang yang dihimpun kurang lebih
Rp. 36 miliar. “Kurang  lebih Rp. 36
miliar dengan rincian Rp. 10 s/d 100 juta per nasabah yang menginvestasikan
uang,” ujarnya.





Kata dia, setelah diajukan
perkara tersebut di Polda Malut untuk di telusuri, ternyata Astrid Pakaya ditetapkan
sebagai tersangka. Dirinya juga menyampaikan apresiasi positif terhadap jajaran
Polda atas respon yang berikan. “Kami menyampaikan apresiasi positif terhadap
jajaran Polda yang sudah begitu jelih menindak lanjuti hal ini sejak laporkan,”
katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencucian uang ini terungkap setelah puluhan korban
investasi bodong itu mendatangi rumah Astrid Fitriyanti Pakaya di Kelurahan
Kalumata Kecamatan Ternate Selatan menuntut uang atau modal yang sudah di investasikan
segera dikembalikan. Para nasabah juga mendatangi Direktorat Kriminal Umum
Polda Maluku Utara untuk meminta segera mengusut tuntas tanpa tebang pilih
siapa
sebenarnya pemilik perusahaan CV. Ubay Jaya, Rabu (7/3/2018) kemarin. (emis/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan