Diduga Mark Up Proyek, Kejati Malut Didesak Periksa Direktur PT. Albarka Abdul Azis
Bukti Dokumen Perencanaan Proyek Pekerjaan Fisik Panataan Kawasan Strategi Ibu Kota Provinsi-Penyedia Sarana Area Pameran UMKM |
TERNATE,BRN – Kejaksaan Tinggi Malut diminta
segera memanggil dan memeriksa direktur PT. Albrakah Abdul Azis, atas Proyek pekerjaan fisik penataan kawasan
strategi ibu kota provinsi-penyedia sarana area pameran UMKM yang diduga Mark
Up dan Bermasalah. Hal ini dikatakan Koordintor Gamalama Koruption Whatc (GCW)
Maluku Utara Muhidin kepada redaksi brindonews.com via handphone belum lama
ini.
Proyek
pekerjaan fisik penataan kawasan strategi ibu kota provinsi-penyedia sarana
area pameran UMKM yang dikerjakan PT. Albraka Abdul Azis dengan pagu anggaran
senilai Rp 3,9 Miliar diduga Mark Up dan bermasalah.
Menurutnya,
proyek yang harusnya dikerjakan berdasarkan dokumen perencanaan, akan tetapi
sengaja di abaikan oleh pihak perusahan. Dimana Arah bangunan yang semestinya
menghadap ke barat, namun diubah menghadap ke timur. Bahkan dalam dokumen
kontrak itu ada beberapa aitem yang tidak dikerjakan yakni, Portabel 5 unit dan
halaman parkir. Sehingga proyek tersebut diduga Mark Up dan bermasalah.
Proyek Tidak Memiliki Lahan Parkir dan Portabel |
“ Dengan
adanya dugaan Mark Up proyek tersebut, Kejati Malut diminta segera mengambil
langka untuk melayangkan panggilan terhadap direktur PT. Albarka Abdul Azis
untuk dimintai keterangan”
Lanjut dia,
lokasi pekerjaan, proyek senilai Rp.3,9 miliar itu memang satu bangunannya
menghadap ke timur. Bangun dengan waktu pekerjaan 180 hari kerja itu juga tidak
terdapat areal parkir dan taman. Bahkan bangunan yang diperuntukkan untuk
pameran produk UMKM dalam pelaksanaan STQ Nasional belum ditempati para pelaku
UMKM. Bahkan disinyalir bahwa, PT. Alabarka Abdul Azis diduga memiliki
hubungan dekat dengan orang-orang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ
Provinsi Maluku Utara.
Papan Proyek |
Dirinya menegaska,
apabila Kejati Malut tidak merespon hal ini, GCW secara kelembagaan akan
melaporkan secara resmi disertai dengan bukti dokumen perencanaan, serta gambar
pekerjaan fisik.
hingga berita ini ditayngkan, direktur PT. Albarka Abdul Azis belum bisa di konfirmasi (tim/red)