Gubernur Maluku Utara Berhentikan Djafar Ismail dari Kepala Dinas PUPR
Djafar Ismail secara
resmi diberhentikan dari Kepala Dinas PUPR Maluku Utara. Ia dipurnabakti
melalui Surat Keputusan Pemberhentian Gubernur Maluku Utara Abdul Kasuba,
tertanggal 28 Juli 2022.
Djafar diberhentikan
karena memasuki batas usia pensiun, terhitung 1 Agustus 2022. Pemberhentian
Djafar tertuangan dalam Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2/KEP/JPTP/029/VII/2022.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Maluku Utara, Idrus Assagaf membenarkan pemberhentikan
dimaksud.
“Iya benar. Pak
Djafar Ismail diberhentikan dari kepala dinas PUPR karena batas akhir masa
pensiunnya terhitung 1 Agustus 2022. Hanya saja kita belum menerima berkas
pensiunannya karena belum dimasukkan,” kata Idrus, begitu dikonfirmasi, Kamis,
28 Juli.
Idrus mengatakan, adanya
keputusan pemberhentian ini, Djafar Ismasil tercatat bukan lagi sebagai pegawai
negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah
Provinsi Maluku Utara.
“Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan. SK tersebut menjelaskan tentang pemberhentian
pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi Pratama ,” ucapnya, mengutip isi
surat. (red)