BKD Malut Gelar Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS
Kegiatan sosialisasi peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6 tahun 2022 |
SOFIFI,BRN
–
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, kembali melakukan
sosialisasi tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Malut.
Kegiatan sosialisasi peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6 tahun 2022, tentang peraturan pelaksana
peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS yang dipusatkan
di Emerlad Hotel Kota Ternate, Rabu (27/07) kemarin dihadiri 110 peserta ASN
dilingkup Pemprov Malut.
Kepala BKD Malut, Idrus
Assagaf saat membukan kegiatan sosialisasi menyampaikan, sosialisasi peraturan
BKN nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor
94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, diharapkan para peserta berperan aktif dan
dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi
terhadap penegakan disiplin guna mewujudkan PNS yang berintegritas moral,
profesional, dan akuntabel. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat
(4) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk
menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS
wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP
nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
” Untuk mewujudkan PNS yang
berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin
PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin
dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem
prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam
pengembangan karier,”ungkap Idrus.
Mantan pejabat wali kota
ternate ini menjelaskan, peraturan tentang disiplin PNS ini antara lain memuat
kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang
telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan
untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan
mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri
pada masa yang akan datang.
“Dalam peraturan ini secara tegas disebutkan
jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran
disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang
menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum
telah ditentukan dalam peraturan ini,”jelasnya.
Idrus mengaku, penjatuhan
hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan
berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan
mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan
hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari
terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.
“Harapan
saya dengan adanya pertemuan ini, secara khusus akan dijadikan sebagai sarana
untuk menginformasikan dan untuk memecahkan masalah yang terjadi sekaligus
mengantisipasi masalah yang akan dihadapi, dalam hal disiplin PNS di tempat
tugas saudara masingmasing, sekaligus menjadi ajang sharing regulasi terbaru
agar tercipta penyamaan persepsi dalam menegakkan disiplin,”pungkasnya.(adv/red)