Desak Polda dan Kejati Telusuri Aliran Dana Bansos Covid di Biro Kesra
Kantor Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. |
TERNATE, BRN– Front
Pemuda Peduli Pembangunan atau FP3 Maluku Utara, kembali menggelar unjuk rasa
di depan BPJN Wilayah Maluku Utara, Senin, 17 Januari. Mereka menyuarakan
beberapa paket pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan keterlambatan
progres.
Koordinator aksi FP3 Maluku Utara, Azis
Abubakar menyebutkan, sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai
spesifikasi itu menelan anggaran puluhan miliar rupiah. Misalnya pekerjaan
preservasi ruas jalan Weda-Sagea yang dikerjakan oleh PT. Buli Bangun dengan
nilai kontrak lebih dari Rp43 miliar.
Kemudian ruas jalan
Weda-Mafa-Matuting-Saketa yang dikerjakan oleh PT. Laosindo Pratama. Paket ini
memakan anggaran Rp8 miliar lebih. Termasuk pekerjaan jembatan Ake Tiabo yang
diduga ada konspirasi memenangkan perusahaan tertentu.
“Bahkan Jembatan Ake Tiabo ini
kontraktornya sudah belanja bahan duluan, padahal paketnya belum dilelang. Itu artinya,
BP2JK selaku balai yang berwenang atas pelelangan proyek diduga berkonspirasi
dengan pihak tertentu,” teriak Azis saat berorasi.
Azis mendesak agar Menteri PUPR,
terutama Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR segera mengevaluasi dan mencopot
Gunadi Antariksa dari Kepala BPJN Maluku Utara. Termasuk mencopot Chandrasyah
Paarmanceh dari Kepala Satker Wilayah II BPJN Maluku Utara.
“Jooni Seisi Margaret Manus juga haru
dicopot dari jabatannya sebagai PPK ruas jalan Weda-Sagea dan Sagea-Patani.
Copot juga Riki sebagai PPK ruas jalan Weda-Mafa, Mafa-Matuting, dan
Matuting-Saketa,” ujarnya.
Perihal serupa disampaikan oleh Maskur
J. Latif. Dalam orasinya, ia mendesak Polda dan Kejasaan Tinggi Maluku Utara
segera menyelidiki beberapa paket yang diduga bermasalah tersebut. Terutama menyelidiki
aliran dana bantuan sosial covid-19 yang melekat di Biro Kesra Setda Provinsi
Maluku Utara.
“Ini juga tidak boleh sama sekali diabaikan. Anggaran bansos
covid senilai Rp8,3 miliar ini harus ditelusuri, dan itu wajib. Polda dan
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak boleh diam, karena dalam LHP BPK ditemukan
ada indikasi kerugian daerah,” tandasnya. (red)