Diduga Terjerat Kasus Suap Gubernur Nonaktif, Kepala DMPTSP Malut Diperiksa KPK

JAKARTA,BRN – Diduga terjerat kasus suap proyek dan perizinan pertambangan yang melibatkan Gubenur nonaktif Abdul Gani Kasuba, KPK akhirnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan sebagai saksi, Jumat (26/1/2024).
Pemeriksaan Bambang Hermawan terkait dugaan kasus suap proyek dan perizinan pertambangan yang melibatkan eks gubernur Malut Abdul Gani Kasuba yang saat ini mendekam di sel tahanan KPK RI.
Selain Bambang, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili yang ke tiga kali, baik itu di ternate maupun dikantor KPK.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap perizinan pertambangan yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi baik yang sudah diperiksa maupun yang belum diperiksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Menurutnya, penyidikan perkara dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan Pertambangan di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK, dan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah yang diduga teseret kasus suap perizinan ini terus dilakukan.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka suap infrastruktur di Pemprov Malut dan perizinan pertambangan. Diantaranya, adalah Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) DI, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) AH, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) RA, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Selain mentapkan 7 orang tersangka, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi baik itu kepala-kepala OPD dan pegawai maupun pihak swasta yang berhubungan dengan kasus suap gubernur nonaktif. (tim/red)