Desak Kejati Usut Proyek Fiktif Ipar Manager Mineral Trobos

TERNATE, BRN – Desakan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menelusuri kejanggalan proyek mekanikal elektrikal (ME) RSUD Sofifi terus mengencang.
Desakan ini menyusul proyek senilai Rp 39 miliar melalui pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini fiktif.
Dibilang fiktif karena sudah cair 15 persen, Rp 5,6 miliar tapi progres nol persen hingga kalender pekerjaan selesai dan pemutusan kerjasama pinjaman.
“Sudah sepantasnya kejaksaan tinggi mengusut proyek ini tanpa harus menunggu laporan,” kata Rajak Idrus, koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara, Senin, 23 Oktober.
Pada proyek ini, lanjut Rajak, ada sejumlah pihak yang perlu dimintai klarifikasi, terutama PT. Karya Bisa sebagai pemenang lelang.
Rekanan kepunyaan ipar Jainuddin Umasangadji, manager PT. Mineral Trobos ini dianggap penting memberikan keterangan ihwal fiktifnya proyek yang dikerjakan.
“Pertanyaannya uang muka Rp 5,6 miliar yang sudah cair itu dikemanakan. Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, pokja, PPK dan mantan kepala BPBJ Saifuddin Djuba juga harus diperiksa,” terangya.
Pemilik sapaan akrab Jeck ini mengatakan, temuan Komisi III dan IV DPRD Maluku Utara dalam rapat gabungan pada September kemarin menjadi pintu masuk kejaksaan tinggi.
Sebab, semua kejanggalan ihwal progres pekerjaan RSUD Sofifi dan mekanikal elektrikal (ME) terungkap dalam rapat ini.
“Nilai paket Rp 39 miliar, tapi ME dilakukan penunjukan langsung (PL) dengan alasan karena tiga kali gagal lelang. Ini tidak masuk akal dan baru terjadi di Maluku Utara,” sebutnya. **