Cegah Destructive Fishing, DKP Kabupaten/Kota Diminta Aktif berikan Sosialisasi
Dit Polairud Polda Malut : Kombes Pol Arif Budi Winova |
TERNATE, BRN – Maraknya menangkap ikal di laut menggunakan destructive fishing (penggunaan bahan peledak), Direktorat Polisi Perairan (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) meminta kepada Stekholder terkait terutama Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) di masing-masing kabupaten/kota untuk masif dalam memberikan sosialisasi
Dit Polairud Polda Malut, Kombes Pol Arif Budi Winova Kepada wartawan Minggu (16/12/2018) mengatakan, Pemberantasan ilegal fishing tetap menjadi fokus utama Ditpolairud Polda Malut dalam menjaga perairan Maluku Utara.
” Destructive Fishing tidak hanya berbahaya bagi si pelaku, tetapi berdampak pada kelestarian terumbu karang yang merupakan rumah bagi biota laut,” Katanya
Ia menuturkan, Jika hal ini tidak di cegah maka kedepan tidak menutup kemungkinan para nelayan akan kesulitan dalam menangkap ikan sehingga diminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menangkap ikan dengan menggunakan bom dan bius karena bisa membahayakan dirinya sendiri dan itu juga melanggar hukum.
” Kami mengharapkan keaktifan dari Stekholder terkait terutama DKP setempat untuk masif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir, dan tentunya saya yakin mereka telah mengetahui potensi masyarakat daerah mana saja yang teridikasi mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bius,” Harapnya
Kata dia, DKP setempat harus memiliki data-data tersebut seta kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar budaya menangkap ikan menggunakan bahan peledak tidak lagi digunakan karena dapat membahayakan diri sendiri serta merusak biota laut.
Lanjut dia, mari kita bersama sama mencari solusi yang baik bagi masyarakat dalam menangkap ikan dilaut. Pemerintah juga harus menyediakan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat nelayan terutama dinas terkait agar mencegah destructive fishing (Shl)