Dekot Bahas Kelanjutan Sport Hall dan Pembebasan Lahan Kediaman Gubernur

![]() |
MUBIN A. WAHID |
TERNATE, BRN – Kaburnya status
kepemilikan lahan di Keluarahan Ubo-ubo Kota Ternate Selatan mengundang reaksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. Sebagai tindak lanjut,
Dekot Ternate menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan melibatkan Komisi
I dan Komisi III Dekot Ternate, Sekot Ternate, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas
PUPR dan Kepala BPKAD serta Kepala Bapelitbangda di ruang Exsekutif DPRD pukul
14.00 WIT, Jumat (18/1)
Selain
membahas kelanjutan pembangunan Sport Hall polemik, pertemuan itu juga membahas
pembebasan lahan kediaman gubernur di Keluarahan Kalumpang, Kota Ternate
Tengah. Menurut kabar, pembangunan Sport Hall kini di hentikan karena
bermasalah kepemilikan lahan. Lahan diatas Sport Hall itu masih tarik menarik
antara Polda Malut dan Pemkot Ternate.
Wakil
Ketua I Dekot Ternate, Mubin A Wahib meminta perhatian serius Pemkot Ternate
terhadap setiap program atau kegiatan yang berkaitan dengan lahan. Langkah
menurut dia, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “ Sebelum
perencanaan pembangunan di jalankan, status atau kepemilikan lahan sudah harus benar-benar
tuntas sehingga tidak timbul permasalahan seperti saat ini, misalnya
pembangunan Sport Hall di Kelurahan Ubo-ubo,” terang Mubin.
Polisi
PPP ini menyarankan kepada Pemkot Ternate untuk berkoordinasi secara insten baik
badan petahanan nasional maupun Polda Malut supaya semuanya clear. Sebab, kata dia, selain memakan
anggaran begitu besar, proyek multiyears
itu kembali dianggarkan pada APBD 2019 senilai Rp 17 miliar. “ Karena itu kami berharap
di tahun ini harus selesai,” ujarnya.
Menurut
Mubin, status tanah yang saat ini di bangun Sport Hall itu tidak bermasalah.
Hanya saja, setelah keluarnya UU NO 11/1999 tentang pemekaran wilayah, maka
tanah itu sudah beralih ke Pemkot yang di kuasai Pemdes Ubo-ubo kemudian datanya
di rencanakan Pemkot Ternate untuk membangun Sport Hall.
Tak
hanya itu, Mubin juga menjelaskan status tanah kediaman Gubernur KH Abdul Gani
Kasuba di Kelurahan Kalumpang Kota Ternate Tengah. Mubin menceritakan, status
tanah tersebut sebenarnya tidak bermasalah. Sejak keluarnya UU No 11/1999 pada
2016 lalu, satu tahun kemudiannya kota madya di bentuk dan di mekarkan menjadi
Provinsi Maluku Utara yang didalamnya ada beberapa kabupaten.
“ Seluruh
aset di serahkan ke pemerintah kota, maka Bupati Halbar saat itu menyerahkan ke
pemerintah kota. Saat penyerahan, ada lahan seluas 1.500 m2 di
tambah luas tanah 449 m2 miliki salah satu warga, Lopen. Namun karena
kepemilikannya masih atas nama Lopen, Pemkot tidak bisa mengurus sertifikat hak
milik. Karena itu pemerintah berkoordinasi dengan BPN karena ini milik sah Lopen
sesuai sertifikat yang dimiliki,” kisah singkatnya sembari berharap kepada Pemkot
Ternate tetap mejaga hubungan baik dengan Polda Malut dan Pemprov Malut agar
tidak menimbulkan masalah yang yang tidak di inginkan. (Am/red)